Dalam Sepekan, Polisi Tangkap Sepuluh Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei

Dimas Jarot Bayu
28 Mei 2019, 15:36
Personel Brimob membantu pasukan oranye membersihkan sampah pasca aksi 22 mei yang berakhir ricuh di jalan MH Thamrin pasca aksi 22 mei yang berakhir ricuh, Jakarta, Kamis (23/5/209) dini hari.
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Personel Brimob membantu pasukan oranye membersihkan sampah pasca aksi 22 mei yang berakhir ricuh di jalan MH Thamrin pasca aksi 22 mei yang berakhir ricuh, Jakarta, Kamis (23/5/209) dini hari.

Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks). Hoaks yang mereka sebarkan terkait dengan aksi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta pada 22 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, sepuluh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam sepekan terakhir. Hal tersebut dilakukan Ditsiber Bareskrim Mabes Polri bersama beberapa Kepolisian Daerah.

"Dari tanggal 21-28 Mei sudah ada sepuluh kasus hoaks yang saat ini ditangani," ujar Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).

Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks yang pertama adalah Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahra alias MN. Mustofa ditangkap oleh polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 26 Mei 2019 pukul 03.00 WIB.

(Baca: Polisi Amankan Tiga Kelompok yang Tunggangi Aksi 22 Mei)

Mustofa ditangkap lantaran kerap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi suku, agama dan ras (SARA). Dia juga menyebarkan hoaks terkait persekusi dan penganiayaan yang dilakukan polisi di depan Masjid Al Huda, Tanah Abang, Jakarta.

Konten tersebut disebarkan Mustofa melalui dua akun Twitternya, yakni @akuntofa dan @tofalemontofa. Atas tindakannya, polisi menjerat Mustofa dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mustofa juga dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Mustofa terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Tersangka kedua yang diduga menyebarkan hoaks berinisial SDA. Ia ditangkap pada 23 Mei 2019 karena diduga menyebarkan hoaks tentang adanya polisi negara asing yang masuk ke Indonesia untuk mengamankan aksi 22 Mei.

SDA pun diduga menyebarkan berita bohong bahwa polisi negara asing itu menembak massa. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Dedi.

Tersangka ketiga kasus dugaan penyebaran hoaks berinisial ASR. Dia diamankan polisi pada 26 Mei 2019 terkait hoaks adanya polisi yang mempersekusi seorang habib.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...