Sofyan Basir Resmi Ditahan, PLN Hormati Proses Hukum

Image title
28 Mei 2019, 14:44
PLN, KPK, kasus suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan (6/5). Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara korupsi suap PLTU Riau-1 pada Selasa dua pekan lalu, 23 April 2019.

Pasca penahanan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera mengeluarkan sikap resminya.

Dalam keterangan resmi, jajaran manajemen dan seluruh karyawan PLN menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menyelesaikan kasus hukum yang terjadi.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, dan turut prihatin atas kasus yang menimpa dirut kami," ujar Pelaksana Tugas Harian Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah, Selasa (28/5).

Meski menerima kabar yang tak menyenangkan soal penetapan status tahanan Sofyan Basir, PLN memastikan tetap menjamin pasokan dan mengerahkan tim siaga untuk menjaga keandalan pasokan listrik. Sehingga dapat melayani masyarakat sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Sofyan Basir, setelah ia mendatangi Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB. Usai diperiksa, Sofyan tak banyak berkomentar soal penahanannya. "Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (27/5).

Sementara Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir menyayangkan penahanan kliennya. "Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo.

(Baca: Terjerat Kasus PLTU Riau-1, KPK Tahan Sofyan Basir)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...