Sistem Ganjil Genap di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni Dibatalkan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat membatalkan sistem ganjil genap kendaraan saat mudik 2019 di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Sebelumnya, imbauan pemberlakuan sistem tersebut tertulis dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
“Imbauan pemberlakukan tanda nomor kendaraan ganjil/genap selama masa angkutan Lebaran tahun 2019 di lintas penyeberangan Merak-Bakauhuni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” demikian tertulis dalam surat Ditjen Perhubungan Darat yang ditanda tangani Budi, Rabu (29/5).
Sistem ganjil genap sempat direncanakan berlaku pada 30 Mei-1- Juni 2019, khusus untuk kendaraan roda empat yang ingin menyeberang pada pukul 20.00-08.00 WIB. Sistem ini bertujuan untuk mencegah antrean panjang di malam hari yang biasa terjadi saat mudik tahun-tahun sebelumnya.
(Baca: Pemerintah Ubah TItik One Way Mudik di Tol Trans Jawa)
Adapun PT Astra Tol Nusantara -- operator Jalan Tol Tangerang-Merak – memprediksi volume kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut pada periode mudik yaitu H-7 hingga H+7 Lebaran bakal melonjak 15,69% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-5 Lebaran dengan volume sebanyak 173.900 kendaraan menuju pelabuhan Merak. CEO PT Astra Tol Nusantara Krist Ade Sudiyono menyampaikan, kenaikan harga tiket pesawat menjadi pemicu lonjakan pemudik yang menggunakan jalur darat.