Kemenhub Pastikan Tak Ada Pelanggaran Tarif Batas Atas Pesawat

Image title
31 Mei 2019, 07:29
ilustrasi pesawat
123rf

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memastikan hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini menanggapi kabar bahwa harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah.

Polana mengatakan tarif puluhan juta itu bukan penerbangan langsung, tetapi penerbangan transit. Menurutnya, seluruh penerbangan langsung tarifnya masih sesuai dengan aturan pemerintah.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli tiket, beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi," ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (30/5).

Adapun tarif batas atas dan bawah penerbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2019 tentang tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Selain itu, ada Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Mahal, Angkasa Pura Diminta Genjot Layanan Kargo)

Menurutnya, tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya. "Jika ada maskapai yang mematok tarif melebihi batas atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Namun, ia menyatakan, tarif itu bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih harus ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif juga harus disesuaikan dengan layanan maskapai. Misalnya, maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100%. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90% dan Low-cost carrier (LCC) seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85% dari tarif batas atas.

Untuk mengawasi penerapan tarif ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

(Baca: Tiket Mahal, Penerbangan Tambahan Bandara Bali Turun Tajam)

Sebelumnya, beredar viral di media online dan media sosial, harga tiket pesawat rute Bandung menuju Medan yang termahal mencapai Rp 21 juta dengan dua kali transit. Penerbangan itu merupakan hasil pencarian di Traveloka untuk perjalanan tanggal 31 Mei 2019. Hanya, saat ini opsi tersebut telah dihapuskan.

Sebagai perbandingan, opsi termurah tiket pesawat Jakarta-Medan pada tanggal yang sama ditawarkan oleh Lion Air seharga Rp 3,92 juta. Namun, untuk mendapatkannya, pemudik harus lebih dulu transit di Kuala Lumpur. Sedangkan untuk tiket Jakarta - Surabaya pada tanggal yang sama masih di kisaran Rp 1-2 juta untuk penerbangan langsung.

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...