Jabatan Ma’ruf Disorot Kuasa Hukum Prabowo, TKN Anggap Mengada-Ada

Dimas Jarot Bayu
11 Juni 2019, 21:00
Maruf Amin, BPN, KPU, Pilpres 2019, jabatan bumn ma'ruf
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Cawapres nomor urut 01 K.H. Ma'ruf Amin memaparkan visi dan misi saat mengikuti Debat Capres Putaran Ketiga di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat Capres Putaran Ketiga yang menampilkan kedua Cawapres tersebut bertemakan Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan serta Sosial dan Kebudayaan.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai dalil permohonan dari pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menyoal kedudukan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah mengada-ada. Pasalnya, menurut TKN, posisi itu tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, kandidat dalam Pilpres 2019 yang harus membuat surat pernyataan pengunduran diri hanyalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 227 huruf P UU Pemilu.

Arsul menyebut BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Hal itu merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menurut dia, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut. Sebab, keduanya tidak mendapatkan penyertaan modal negara secara langsung.

Bank Syariah Mandiri merupakan anak usaha yang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah merupakan anak usaha yang sahamnya dimiliki PT BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI karena negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...