Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil

Image title
29 Mei 2019, 01:54
MK, BPN Prabowo-Sandiaga, Pemilu 2019, dalil kecurangan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat (24/5).

Proses Pemilu 2019 telah berakhir dan kini masuk dalam tahap gugatan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk maju ke MK dengan bekal beberapa bukti adanya kecurangan yang dilakukan paslonnomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Bukti itu diserahkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Dari 51 alat bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga, ada 35 tautan berita yang dilampirkan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Tautan tersebut didapat dari 14 media massa dalam jaringan (daring) alias online. Tautan berita itu terdapat dalam bukti bernomor P-12 dan P-14 hingga P-46.

BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan tautan berita untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparatur negara serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Tautan berita juga dipakai untuk membuktikan dalil penyalahgunaan birokrasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program pemerintah dan anggaran BUMN. Selain tautan berita, BPN prabowo-Sandiaga juga menyertakan cuitan di Twitter serta postingan media sosial Instagram sebagai bukti adanya kecurangan.

Terkait penyalahgunaan anggaran BUMN, bukti yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandiaga adalah sejumlah program BUMN yang diduga digunakan untuk kampanye dan pemenangan paslon 01. Dugaan BPN prabowo-Sandiaga bahwa ada kecurangan dengan menyalahgunakan program BUMN dari paslon 01 adalah, adanya sejumlah program yang populis.

Program populis yang dimaksudkan BPN prabowo-Sandiaga antara lain:

  1. Gratis naik Transjakarta setiap hari Senin sejak bulan Maret-April 2019 jurusan Summarecon Bekasi-Tanjung Priok.
  2. Program KRL gratis pulang-pergi Bekasi-Jakarta sejak Maret-April 2019.
  3. Penjualan 1 juta paket sembako murah pada 1-13 April 2019 di berbagai daerah di Indonesia. Semua produk dikatakan merupakan hasil produksi perusahaan BUMN.
  4. Penjualan paket biosolar bagi nelayan sejak 13 Maret-30 April 2019.

(Baca: Kubu Prabowo Ajukan 35 Tautan Berita untuk Bukti Gugatan Pilpres ke MK)

Keabsahan Tautan Sebagai Alat Bukti

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengemukakan, tautan berita tidak bisa berdiri sendiri. Keberadaannya lebih merupakan sebuah indikator saja, namun sebagai bukti yang kuat tentu tidak bisa.

Karena itu, keberadaannya harus disertakan bukti-bukti lain, entah surat, bukti-bukti elektronik lain hingga saksi ahli sehingga dalil yang dikemukakan menjadi kuat. Fungsi tautan berita ini ia katakan sejatinya untuk mendukung dalil.

Ia memandang gugatan BPN Prabowo-Sandiaga terdiri dari dua prioritas. Pertama prioritas gugatan bersifat kualitatif.

Dari sisi kualitatif ada lima hal yang diargumentasikan oleh BPN Prabowo-Sandiaga dalam gugatan hasil Pemilu 2019 ke MK, yakni:

  1. Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Kepolisian dan Intelijen
  2. Adanya diskriminasi perlakuan dan penegakan hukum
  3. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
  4. Penyalahgunaan APBN dan program pemerintah
  5. Penyalahgunaan anggaran BUMN

Tautan berita yang dilampirkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga dalam gugatan merupakan alat untuk memperkuat dalil adanya kecurangan pada lima indikator kualitatif yang dikemukakan. Nah, BPN prabowo-Sandiaga harus membuktikan lima dalil tersebut.

Argumen kualitatif ini menurut Refly sangat bergantung pada kekuatan alat bukti dan derajatnya, jadi walaupun terbukti, masih ada tingkatan yang harus dilalui.

Ia menjelaskan, tingkatan pertama adalah harus membuktikan tuduhan tersebut benar-benar terjadi. Tingkatan kedua, seberapa signifikan pembuktian tersebut mampu menggoyang hasil Pemilu 2019.

Dua tingkatan ini harus dilalui. Tingkatan pertama benar-benar pembuktian, kemudian tingkatan kedua soal derajat pembuktiannya, apakah derajat terbuktinya cuma serpihan dan tidak ada kaitannya dengan komando kekuasaan atau memang terbukti secara struktural.

"Jika derajat terbukti menunjukkan adanya struktur yang menggerakkan, ada polanya sehingga bisa disebut sistematis serta dilakukan di banyak tempat sehingga layak masuk kategori masif. Argumennya kualitatif maka pembuktiannya harus kualitatif," ujar Refly, kepada Katadata, Selasa (28/5).

(Baca: Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres ke MK)

Sementara, dari sisi kuantitatif gugatan yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandiaga adalah soal penggelembungan suara, soal DPT 17,5 juta yang dianggap tidak wajar. Nah, soal DPT ini bisa dibuktikan.

Dari sisi kuantitatif, BPN Prabowo-Sandiaga harus bisa membuktikan angka 17,5 juta adalah angka yang bisa "dipanggil". Kalau memang bisa dibuktikan bahwa ada tambahan 17,5 juta dalam sistem entri, maka hal tersebut bisa memenangkan gugatan.

Namun, argumen kuantitatif ini susah dibuktikan, itulah sebabnya argumen kuantitatif ini ditempatkan dalam prioritas kedua. Artinya, dari BPN Prabowo-Sandiaga sendiri tidak percaya diri mampu membuktikan aspek kuantitatif ini. Sebab, jika mampu dibuktikan tentu akan dimasukkan dalam prioritas pertama.

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, bukti berupa link berita bukan menjadi bukti yang kuat dan mampu menganulir hasil Pemilu 2019.

Mengutip Antara, sejumlah bukti berupa tautan berita di media massa tersebut, menurut Hadar, tidak cukup untuk dijadikan alat pembuktian selama proses persidangan PHPU. "Tim hukum BPN harus dapat menyediakan bukti faktual yang dapat menunjukkan dugaan kecurangan pemilu terjadi," kata Hadar, di Jakarta, Selasa (28/5).

Artinya, jika BPN menuding adanya penyalahgunaan wewenang dari petahana dalam bentuk mengerahkan ASN atau pemimpin daerah dalam Pemilu 2019, maka harus dibuktikan.

Pembuktiannya dikatakan Hadar harus berupa bukti konkret ASN dari lembaga mana, gubernur, bupati atau pejabat daerah mana. Selain itu, tim hukum BPN juga harus menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa ASN diharuskan mencoblos paslon tertentu.

Selain dokumen yang menunjukkan kecurangan, bukti berupa video, rekaman suara atau gambar juga dapat menunjang alat bukti penggugat dalam sidang PHPU di MK.

"Jadi tidak cukup hanya karena diberitakan di satu koran atau media online atau televisi bahwa ada gubernur yang mengarahkan seluruh bawahannya; dari berita itu tidak cukup," ujarnya.

(Baca: TKN Sebut Tuduhan BPN Tentang Kecurangan Pemilu Tidak Masuk Akal)

Peluang Gugatan Prabowo Dimenangkan MK

Terkait dengan peluang dikabulkannya gugatan BPN, yang meliputi tujuh tuntutan, Refly melihatnya dari tiga pendekatan. Tiga pendekatan ini menurut Refly bisa dikata seperti tiga skenario, yang menentukan peluang dikabulkannya gugatan di MK.

Pendekatan pertama, menggunakan prinsip positif, yakni anggapan bahwa yang disengketakan tak lebih dari selisih suara. Jika pendekatan ini yang diambil oleh MK, maka peluang menang tertutup sudah. Sebab, BPN Prabowo-Sandiaga harus bisa membuktikan argumen kuantitatif, padahal soal kuantitatif ini diletakkan pada prioritas kedua.

Pendekatan kedua adalah menggunakan paradigma TSM yang diperkenalkan di era kepemimpinan Mahfud MD. Jika menggunakan paradigma TSM, maka tim BPN harus bisa membuktikan seluruh dalil yang telah diutarakan.

"Ketika BPN bisa membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematif dan masif pada lima dalil yang diajukan, maka peluang menang ada," kata Refly.

Pendekatan ketiga, menurut Refly sedikit ekstrem, yakni jika BPN bisa membuktikan satu dari lima dalil yang diajukan, maka MK harus mengambil keputusan diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar dalil tersebut.

Pendekatan ini dikatakan Refly merupakan pendekatan yang ia harapkan diterapkan pada MK, sebagai wujud ketegasan MK demi menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil.

Ia menjelaskan, MK harus berani menghukum tegas paslon yang melanggar, walaupun hanya satu pelanggaran saja, asalkan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti dilakukan oleh paslon atau minimal dilakukan atas perintah salah satu paslon.

Jika pendekatan ini digunakan, maka peluang BPN Prabowo-Sandiaga untuk menang lebih besar, karena cukup membuktikan pelanggaran dalam satu dalil saja, artinya ditemukan bukti ada komando atau perintah yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Tapi kalau pedekatan ketiga ini dipakai, bisa-bisa dua paslon terdiskualifikasi, karena ada kemungkinan dua kontestan Pemilu melakukan kecurangan yang sama. Makanya saya pikir pendekatan ketiga ini tidak akan diambil MK," ujar Refly.

Ia berpandangan, pendekatan TSM lah yang akan diambil oleh MK. Namun, pendekatan pembuktian TSM ini sangat sulit, karena untuk ranah pemilihan kepala daerah (Pilkada) saja, pembuktiannya sulit dan memakan waktu. Apalagi jika diterapkan pada Pilpres, yang notabene wilayahnya nasional.

(Baca: Tudingan Kecurangan dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019)

Salah satu indikator, masif misalnya, alat bukti yang harus dihadirkan untuk bisa membuktikan derajat suatu perbuatan tersebut dikategorikan masif tentu sangat banyak dan hampir mustahil untuk dikumpulkan, jika ranahnya nasional.

Yang paling mungkin adalah, mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di suatu provinsi.

Ia mencontohkan, jika dalilnya adalah ada kecurangan di dua provinsi, misalnya Jawa Tengah dan Jawa Timur, maka BPN harus bisa membuktikan. Jika terbukti, maka harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di dua provinsi tersebut.

"Tapi ingat derajat masif ini tergantung dalilnya, kalau dalil yang diajukan provinsi ya cukup mudah, kalau nasional cakupannya ya harus nasional. Sedangkan dalam lima dalil gugatan BPN tidak disebutkan provinsinya, maka harus dibuktikan secara nasional" kata Refly.

Soal sulitnya BPN Prabowo-Sandiaga memenangkan gugatan ini juga diutarakan oleh Hadar. Ia berpendapat, tuntutan diskualifikasi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 tidak akan dikabulkan begitu saja, sebab persidangan di MK utamanya menekankan pada pembuktian adanya dugaan kecurangan selama proses Pemilu.

“Menurut saya itu tidak akan bisa langsung ke sana, seperti permohonan mereka bahwa langsung diskualifikasi atau dibatalkan,” kata Hadar kepada Antara, Selasa (28/5).

Hadar mengungkapkan, untuk mencapai tuntutan diskualifikasi perlu proses panjang. Pengabulan tuntutan yang paling memungkinkan untuk cepat dilakukan MK adalah meminta KPU menyelenggarakan PSU.

Artinya, BPN Prabowo-Sandiaga harus memiliki bukti kuat ada kecurangan selama tahapan Pemilu 2019 di suatu daerah dan jika dikabulkan maka KPU harus melakukan PSU di daerah tersebut.

(Baca: Adu Kuat Tim Hukum Prabowo vs Jokowi Mengawal Sengketa Pilpres di MK)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...