Kemenhub Ajak Pengemudi Ojek Online Diskusi Soal Tarif Sore Ini

Michael Reily
11 Juni 2019, 15:51
tarif ojek online
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Kemenhub ajak diskusi pengemudi ojek online untuk membahas naik turunnya tarif jarak pendek.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengajak perwakilan pengemudi ojek online untuk berdiskusi perihal tarif pada sore hari ini (11/6). Diskusi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan tarif layanan ojek online yang berlangsung pada 1 hingga 17 Mei lalu.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Kementerian mencatat ada keluhan terkait biaya jasa minimal ojek online yang dianggap mahal, terutama di DKI Jakarta. “Sore ini akan kami bicarakan dengan (perwakilan) mitra pengemudi ojek online,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi kepada Katadata.co.id, Selasa (11/6).

Advertisement

Setelah mitra pengemudi, Kementerian bakal berdiskusi dengan penyedia layanan ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas tarif. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

(Baca: Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Ojek Online untuk Jarak Pendek)

Dari hasil diskusi tersebut, akan ada perubahan biaya jasa minimal layanan ojek online. Perubahan itu bisa naik ataupun turun, tergantung hasil diskusi. Berdasarkan kajian sementara Kementerian, besaran perubahan biaya jasa minimal itu sekitar Rp 50 per kilometer.

Saat ini, biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Zona satu mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Zona tiga adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sedangkan di zona dua yakni Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek, biaya jasa minimal ojek online Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Besaran tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement