BPN Akui Bukan Pekerjaan Mudah Buktikan Kecurangan Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
15 Juni 2019, 15:00
gugatan pilpres 2019, pemilu, pilpres 2019, bpn, tkn, prabowo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengakui untuk membuktikan kecurangan dalam Pilpres 2019 bukan pekerjaan mudah.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengakui untuk membuktikan kecurangan dalam Pilpres 2019 bukan pekerjaan mudah. Sebab, Priyo menilai kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Selain itu, Priyo menyebut aturan terkait Pemilu di Indonesia bersifat sangat teknis. Karena itu, sulit untuk bisa mengungkapkannya secara jelas kepada publik.  "Untuk membuka, membongkar sebuah fakta yang demikian kelam ini memang bukan pekerjaan yang mudah," kata Priyo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/6).

Namun, Priyo menyebut pihaknya dapat merasakan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga lantas berupaya mencari bukti kecurangan tersebut yang kemudian menjadi dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa kecurangan yang telah ditemukan tersebut, antara lain terkait dengan penyalahgunaan anggaran negara dan program kerja pemerintah untuk pemenangan pasangan calon petahana. Kemudian, penyalahgunaan serta ketidaknetralan aparat kepolisian dan intelijen selama Pilpres 2019. "Secara substantif bau ini kami rasakan dan tidak bisa tidak kami rasakan adanya kecurangan yang bersifat TSM," kata Priyo.

Karena itu, Prabowo-Sandiaga dalam petitum gugatannya meminta agar MK bisa mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. MK pun diminta menyatakan perolehan suara Prabowo-Subianto sebesar 68.650.239 atau 52%. Sementara pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf hanya memperoleh suara sebesar 63.573.169 atau 48%.

Jika hal itu tidak bisa dilakukan, Priyo menyebut pihaknya meminta MK untuk bisa melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia. "Manakala hakim berpadangan lain, kami memohon untuk dilakukan pemilihan suara ulang di beberapa tempat, di mayoritas provinsi," kata Priyo.

(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Hadirkan Saksi Menghebohkan saat Sidang MK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...