Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Hasil Pilpres 2019 Tidak Sah
Ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto memaparkan perbaikan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada paparannya, tim kuasa hukum BPN menyorot dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. BPN juga menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 ini membuat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 tidak sah secara hukum.
Ada dua bagian gugatan yang diutarakan Bambang pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019, terkait tidak sahnya hasil Pilpres 2019, yakni adanya cacat formil dan materiil.
Cacat formil menurut BPN ditunjukkan dari masih menjabatnya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Bambang menyebut, Ma'ruf Amin telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 227 Huruf p. Ia menyebut, jika Ma'ruf hendak maju sebagai kontestan pada Pilpres 2019, maka seharusnya sudah mengundurkan diri dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelanggaran ini menurut Bambang dapat menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01.
(Baca: MK Gelar Sidang Pilpres, Jokowi Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum)
Sedangkan, cacat materiil menurut tim kuasa hukum BPN ada pada kejanggalan dana kampanye paslon nomor urut 01. BPN menyebutkan bahwa dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) tercatat kas dan setara kas berjumlah Rp 6 miliar.