Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Jaminan Perlindungan Saksi

Dimas Jarot Bayu
15 Juni 2019, 20:48
kuasa hukum prabowo, lpsk, Bambang Widjojanto, gugatan pilpres 2019 di mk, pemilu 2019
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto  dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap ada perlindungan bagi saksi-saksi mereka yang akan dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, ada banyak saksi yang ingin memberikan keterangan di persidangan, namun khawatir keselamatannya terancam.

"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia, tapi pertanyaannya dari mereka adalah apa jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta, ketika dalam proses persidangan, dan pulang ke daerah masing-masing," kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan ketika berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantornya, Jakarta, Sabtu (15/6).

Jaminan perlindungan terhadap saksi tersebut,  menurut Iwan, sepatutnya diberikan sebagai akses keadilan kepada masyarakat. Terlebih, saat ini pihaknya tengah berhadapan dengan pasangan calon petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Kalau saksi itu tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni," kata Iwan.

(Baca: KPU: Tuntutan Prabowo di MK Berdasarkan Logika Tidak Nyambung)

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menambahkan, ada beberapa cara untuk bisa memberikan perlindungan terhadap saksi yang bisa dilakukan melalui LPSK. Salah satunya dengan melakukan proses pemeriksaan lewat telekonferensi.

Bisa pula saksi dilindungi dengan menutup sebagian informasi yang akan diberikannya. "Bahkan ada pengalaman pemeriksaan dengan menggunakan tirai," kata Bambang.

Persoalannya, LPSK tak bisa memberikan perlindungan kepada para saksi tersebut. Sebab, mereka terbentur dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...