MK Dinilai Tak Tegas Menentukan Acuan Sengketa Pilpres

Image title
16 Juni 2019, 15:18
Gugatan Pilpres, MK tidak tegas, prabowo sandiaga, sengketa pilpres
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (12/6).

Direktur Eksekutif Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tegas dalam menentukan permohonan dalam sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) 2019. Karena pihak pemohon, yakni pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Sandiaga diberikan kesempatan memperbaiki dalil-dalil yang telah diserahkan ke MK.

Veri menjelaskan perombakan dalil-dalil yang diserahkan ke MK itu merupakan permohonan baru. "Saya melihat MK kurang tegas mana yang akan digunakan sebagai dasar proses pembuktian proses nanti," ujarnya, di Jakarta, Minggu (16/6).

Jika MK memberikan kesempatan kepada pemohon melakukan perombakan dalil tuntutan, maka MK juga harus memberikan kesempatan bagi pihak lain terkait kubu paslon 01 Jokowi-Ma'aruf. Dengan begitu, tidak terliat ada kesitimewaan yang diberikan kepada pihak tertentu.

(Baca: KPU: Tuntutan Prabowo di MK Berdasarkan Logika Tidak Nyambung)

Selama proses sidang berlangsung MK harus mencoba meyakinkan semua pihak untuk bisa melaporkan seluruh permasalahan dalam sengketa ini. Semua pihak pun harus menerima hasil keputusan akhir yang telah ditetapkan MK. "MK berusaha untuk meyakinkan semua pihak silahkan, apa pun yang jadi dalil silakan dilaporkan sepuasnya. Karena sudah diberi kesempatan, ya sudah diterima," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...