Sidang MK, Denny Indrayana Bantah Tautan Berita Bukan Alat Bukti

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 Juni 2019, 12:05
tautan berita dalam gugatan Prabowo di MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Tim Kuasa Hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana membantah anggapan yang menyatakan tautan berita bukan alat bukti dalam sengketa pemilu. Denny menyampaikan penjelasannya dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, hari ini.

"Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata Denny di ruang sidang MK, Jumat (14/6).

(Baca: MK Gelar Sidang Pilpres, Jokowi Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum)

Denny menyatakan bukti tautan berita sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyebutkan alat bukti dapat berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Denny menyampaikan, tautan berita yang dijadikan alat bukti pihaknya berasal dari media-media massa utama, di antaranya Kompas dan Tempo. "Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan 'check and recheck' (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut," katanya.

Denny menambahkan, apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan. "Sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan," katanya.

(Baca: Penambahan Dalil dan Petitum Gugatan Prabowo Dianggap Salahi Aturan)

Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya. "Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya," katanya.

Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya. "Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya," katanya.

Tim Prabowo menggunakan tautan berita untuk memaparkan dugaan kecurangan yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dari 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan dalam persidangan di MK, ada 35 tautan berita yang dilampirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Tautan tersebut didapat dari 14 media massa dalam jaringan (daring) alias online. Tautan berita itu terdapat dalam bukti bernomor P-12 dan P-14 hingga P-46.

(Baca: Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil)

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan tautan berita itu untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparatur negara serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. Tautan berita juga dipakai untuk membuktikan dalil penyalahgunaan birokrasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program pemerintah, dan anggaran BUMN.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi merupakan salah satu pengamat yang menilai tautan berita tidak bisa dijadikan rujukan utama MK untuk mengabulkan suatu gugatan. Sebab, alat bukti tautan pemberitaan media hanyalah sebagai petunjuk awal.

Veri menyatakan, alat bukti dari pemberitaan media harus ditindaklanjuti dengan berbagai argumentasi dan data-data lain. Hal tersebut dapat berupa keterangan saksi, ahli, atau lampiran bukti-bukti primernya. Lebih lanjut, argumentasi dan data-data tersebut harus bisa membuktikan adanya unsur mempengaruhi hasil Pilpres 2019.

Alhasil, dapat terlihat adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana dalil gugatan Prabowo-Sandiaga. "Jadi (alat bukti dari pemberitaan media) sebagai informasi awal sah saja, tapi untuk bisa membuktikan bahwa terjadi kecurangan TSM, menurut saya nanti proses pembuktian di MK," kata Veri.

(Baca: Kubu Prabowo Ajukan 35 Tautan Berita untuk Bukti Gugatan Pilpres ke MK)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...