Disertai 31 Bukti, Tim Jokowi Minta Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2019, 19:48
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Taufik Basari (tengah), Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan I Wayan Sudirta (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Taufik Basari (tengah), Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan I Wayan Sudirta (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019). Tim kuasa hukum TKN selaku pihak terkait menyerahkan berkas materi jawaban terhadap pemohon pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di MK.

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah merampungkan jawaban atas gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, inti jawaban yang disampaikan adalah menyanggah dalil-dalil gugatan Prabowo-Sandi.

Dalil gugatan dari Prabowo-Sandi dinilai lebih banyak ditujukan kepada Jokowi-Ma'ruf. Padahal, lawan utama Prabowo-Sandiaga dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hari ini kami sudah merampungkan jawaban terhadap permohonan yang dibacakan pemohon pada persidangan yang lalu," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Senin (17/6).

(Baca: Tim Hukum Jokowi Nilai Gugatan Prabowo-Sandi Menyimpang dari Aturan)

Dalam dokumen jawaban, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta MK menerima semua eksepsi yang disampaikan pihaknya. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf memohon agar MK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dalam dokumen jawaban yang disampaikan, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf melampirkan sekitar 31 bukti. Angka ini bertambah dibandingkan dalam jawaban sebelumnya yang hanya sebanyak 19 bukti.

Menurut Yusril, adanya tambahan bukti dalam jawaban karena kubu Prabowo-Sandiaga menambahkan dalil-dalil dan petitum baru dalam dokumen perbaikan. "Kami kemudian menganggap bahwa permohonan yang teresgistrasi menjadi titik tolak yang kami jawab," kata Yusril.

(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Hadirkan Saksi Menghebohkan saat Sidang MK)

Lebih lanjut, Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani hanya akan menghadirkan 15 saksi dan dua ahli. Arsul mengatakan, saksi dan ahli yang dihadirkan berasal dari daerah yang dipersoalkan oleh Prabowo-Sandiaga.

Arsul mengatakan, tak akan ada tambahan saksi dan ahli. Menurut Arsul, jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan tersebut sebagaimana dengan aturan yang dibuat oleh MK.

"Karena kami ini taat azas. Jadi kalau maksimal saksinya segitu, ya kami siapkan segitu," kata Arsul.

(Baca: MK Dinilai Tak Tegas Menentukan Acuan Sengketa Pilpres)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...