Para Saksi Simpan Keterangan Mengejutkan, BPN Minta Perlindungan LPSK

Image title
17 Juni 2019, 20:39
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto  dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subia
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta perlindungan dari Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK) untuk beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga Priyo Budi Santoso mengatakan, keterangan para saksi tersebut penting untuk menjabarkan kecurangan dalam Pilpres 2019. Maka itu, ia berpendapat diperlukan perlindungan untuk para saksi.

"Kami memohon kemungkinan LPSK dan MK untuk berkenan ikut mengikhtiarkan agar melindungi saksi ini," kata dia pada sesi diskusi publik bertajuk Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta, Senin, (17/6).

(Baca: Yusril: Permintaan Perlindungan Saksi Adalah Upaya Pembingkaian Teror)

Menurut dia, para saksi akan memberikan keterangan yang mengejutkan yang belum pernah diutarakan ke publik. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai keterangan yang dimaksud.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menentukan saksi-saksi yang akan dimajukan. Sejauh ini, Priyo menyebut terdapat 30 saksi yang disiapkan. Meskipun, pihaknya tidak bisa menghadirkan seluruh saksi. Pasalnya, Peraturan MK hanya mengizinkan 15 saksi biasa plus dua saksi ahli. "Nanti kami pilah saksi-saksi yang memungkinan ada aspek wow," katanya.

(Baca: Disertai 31 Bukti, Tim Jokowi Minta Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo)

Adapun beberapa saksi disebut terindikasi mendapatkan ancaman. Namun, ia tak menjelaskan bentuk ancamannya. Para saksi akan memberikan keterangan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019, bila ada perlindungan keselamatan dari lembaga negara.

Keterangan para saksi diharapkan bisa mendukung permohonan tim kuasa hukum untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin. “Tapi kalau tidak memungkinkan mendiskualifikasi, tim hukum kami akan mengajukan permohonan untuk pemugutan suara ulang di berbagai provinsi," ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...