Yusril: Permintaan Perlindungan Saksi Adalah Upaya Pembingkaian Teror
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) menuding kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) tengah membangun pembingkaian (framing) politik teror ketika meminta perlindungan saksi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kubu Prabowo-Sandiaga membangun narasi seolah-olah ada teror dan intimidasi kepada para saksi kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal inilah yang ia maksud sebagai pembingkaian.
"Sehingga pada saatnya nanti para saksi tidak akan mau menghadiri dan memberikan kesaksian di persidangan MK karena alasan takut diteror," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Senin (17/6).
Yusril menuding pembingkaian itu dilakukan untuk membangun persepsi buruk masyarakat atas kubu Jokowi-Ma'ruf. Sebab, teror dan intimidasi kepada para saksi seolah dilakukan dari pihak pasangan calon petahana.
Selain itu, pembingkaian itu dilakukan untuk membentuk persepsi bahwa pemerintah tidak hadir memberi perlindungan keamanan dan rasa nyaman. Padahal, menurut Yusril hal tersebut tidak benar.
Yusril menjelaskan, tidak ada upaya dari pihak Jokowi-Ma'ruf untuk meneror dan menghalangi saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga memberi keterangan di persidangan MK.
"Kami juga berkeyakinan bahwa pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, Kepolisian terutama, itu tidak ada hal seperti itu," kata Yusril.
Yusril curiga pembingkaian politik teror sebenarnya dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga karena tak mampu menghadirkan saksi-saksi fakta. Tuduhan adanya teror dan intimidasi dijadikan instrumen menutupi kegagalan menghadirkan saksi-saksi tersebut.
Atas dasar itu, Yusril menolak adanya upaya pembingkaian politik teror dari kubu Prabowo-Sandiaga. Ia pun meminta agar masyarakat tidak terpengaruh atas pembingkaian politik teror yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
(Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Jaminan Perlindungan Saksi)
Lebih lanjut, Yusril meminta kubu pasangan Prabowo-Sandiaga berlaku adil selama persidangan, sebab semua pihak yang berperkara dalam persidangan ia nilai telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengemukakan apa saja oleh MK.