Garuda Indonesia Akan Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Australia

Image title
18 Juni 2019, 16:17
Garuda Indonesia, Federal Court of Australia, perkara kartel kargo maskapai
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, armada pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk

PT Garuda Indonesia Tbk tengah mengajukan banding atas putusan denda terkait perkara kartel kargo maskapai yang terbang ke Australia. Putusan denda ini dijatuhkan Federal Court of Australia pada 30 Mei 2019 lalu

"Dengan adanya putusan tersebut, maka perusahaan berhak mengajukan banding (appeal) ke pengadilan yang lebih tinggi dalam waktu 21 hari sejak putusan dijatuhkan," ungkap Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar, dalam keterangan resmi pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (14/6).

Advertisement

Sebelumnya, Federal Court of Australia memutuskan penjatuhan denda sebesar A$ 19 juta setara Rp 186,6 miliar (kurs: Rp 9.821 per A$) kepada Garuda Indonesia, serta mengharuskan Garuda Indoensia membayar biaya perkara 28 hari sejak putusan dijatuhkan.

Mengutip Antara, Jumat (14/6), dalam keterangan resminya Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan, bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi dalam kurun waktu 2003 hingga 2006, belum berkekuatan hukum tetap, dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Ikhsan menuturkan Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.

Dari 15 maskapai penerbangan tersebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court of Australia sampai dengan kasasi ke High Court Australia.

Sementara, 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari A$ 3 juta sampai dengan A$ 20 juta.

(Baca: Permintaan Meningkat, Garuda Indonesia Tambah Dua Pesawat Khusus Kargo)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement