Sidang MK, KPU Klaim Tak Berpihak dalam Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
18 Juni 2019, 11:43
Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/6). 
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/6). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah bersikap netral dalam penyelenggaran Pilpres 2019. KPU meyakini telah berlaku adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Ali mengatakan, netralitas KPU dalam Pilpres dapat dilihat sejak awal tahapan hingga sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Selama itu, menurutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tidak pernah menyatakan bahwa KPU melanggar kode etik. 

Menurut Ali, DKPP merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. "Tidak ada satu pun putusan dari DKPP yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik, berbuat curang dengan melakukan perbuatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon," katanya. 

(Baca: KPU Nilai Tautan Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti dalam Sidang MK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...