Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Dalil Prabowo Berbasis Bias Antipetahana

Dimas Jarot Bayu
18 Juni 2019, 18:31
 Dalil Prabowo Berbasis Bias Antipetahana
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, I Wayan Sudirta membacakan pledoi di sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berbasis pada bias anti-petahana. Bias tersebut dilakukan dengan mengeksploitasi dan membangun narasi bahwa calon presiden petahana berlaku curang.

Dengan begitu, kelemahan apa pun dalam pemerintahan dijadikan peluru bagi penantang untuk bisa mendegradasi kapasitas petahana. “Dengan menciptakan narasi besar berupa disasosiasi atau keterputusan program pemerintah kepada petahana,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca: Debat Tim Jokowi vs Prabowo soal Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres)

Menurut Wayan, cara ini semakin menemukan momentumnya ketika komunikasi di media sosial kian cepat dan luas. Sebab, narasi bias anti-petahana dapat lebih mudah disebarkan lewat hoaks dan berkembangnya fenomena pascakebenaran.

Lebih lanjut, Wayan menilai dalil Prabowo-Sandiaga yang menyebutkan adanya rangkaian pelanggaran dan kecurangan birokrasi, BUMN, APBN, dan program pemerintah tidak benar. Menurut Wayan, tuduhan tersebut hanya bersumber dari potongan berita di berbagai media massa daring.

“Tuduhan tersebut pun tidak secara langsung terkait dengan hasil Pemilu,” kata Wayan.

(Baca: Bawaslu Tak Pernah Temukan Bukti Ketidaknetralan Kapolres Garut)

Wayan pun menilai dalil pemohon berupaya membangun proposisi dan logika berpikir yang tidak tepat. Selain itu, dalil Prabowo-Sandiaga juga dinilai bersifat terlalu digeneralisasi dan melebih-lebihkan.

Sementara, tak ada penjelasan lebih lanjut yang logis dan rasional bagaimana program pemerintah tersebut dapat berpengaruh terhadap pilihan masyarakat. Wayan pun menilai Prabowo-Sandiaga tak melihat realitas banyaknya Aparatur Sipil Negara yang tidak memilih Jokowi-Ma’ruf.

“Bahkan menjelek-jelekkan pemerintah,” kata Wayan.

Sebelumnya tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyorot dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. BPN juga menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 ini membuat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 tidak sah secara hukum.

Ada dua bagian gugatan yang diutarakan Bambang pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019, terkait tidak sahnya hasil Pilpres 2019, yakni adanya cacat formil dan materiil.

 

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...