Bawaslu Tak Pernah Temukan Bukti Ketidaknetralan Kapolres Garut
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Jawa Barat yang merujuk pada keterangan mantan Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Pasirwangi, Sulman Azis.
Abhan menerangkan, Bawaslu tidak menemukan syarat formil dan materiil atas tindakan Kapolres Garut yang diduga berupaya memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tersebut.
Kesimpulan ini didapat Bawaslu setelah melakukan proses investigasi terhadap kasus tersebut. Dari hasil investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Menurut Abhan, syarat formil tidak terpenuhi karena tidak terdapat pihak yang melaporkan. Ia pun menilai tidak terdapat pihak terlapor dalam kasus tersebut.
Ada pun, syarat materiil tidak terpenuhi karena tak ada bukti-bukti yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Garut untuk memperkuat dugaan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan Sulman.
"Peristiwa a quo tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu," kata Abhan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).
(Baca: Debat Tim Jokowi vs Prabowo soal Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres)
Lebih lanjut, Abhan menyebut Bawaslu belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait keberadaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan calon tertentu. Hal sama terjadi pada persoalan keberpihakan intelijen.
"Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Abhan.
Untuk diketahui, keterangan Sulman sebelumnya dijadikan sebagai salah satu alat bukti oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Keterangan Sulman digunakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan dalil penyalahgunaan dan ketidaknetralan aparat Kepolisian.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga membawa alat bukti berdasarkan keterangan dari Direktur Lokataru Haris Azhar mengenai adanya dugaan adanya pendataan kekuatan dukungan kandidat Pilpres 2019 oleh polisi hingga ke desa.
Pernyataan Haris tersebut dikutip tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari tautan berita di media massa.
(Baca: KPU Tuding Prabowo-Sandiaga Berupaya Menggiring Opini MK Tak Adil)