Kementan dan KPPU Perketat Awasi Kerja Sama Peternak dan Pengusaha
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, meneken perjanjian kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini untuk meningkatkan pengawasan kemitraan usaha pada sektor peternakan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, peningkatan pengawasan juga untuk memberi jaminan berusaha bagi pihak yang bermitra mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kemitraan. "Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (20/6).
(Baca: Harga Ayam Anjlok, Mentan: Setelah Mafia Beras, Mafia Ayam Kami Sikat)
Program kemitraan merupakan langkah strategis dalam peningkatan efisiensi serta skala usaha peternakan, akses pasar, dan daya saing. Selain itu, kemitraan dapat memperbaiki kemampuan ekonomi peternak dan pelaku usaha peternakan.
Inti dari kemitraan ini yaitu adanya perjanjian secara tertulis antarapihak, seperti pelaku usaha besar dengan kelompok peternak. Namun perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto menyambut baik kerja sama pengawasan kemitraan, khususnya pada bidang usaha peternakan unggas (ayam pedaging). Kerja sama tersebut diharapkan dapat membenahi kinerja kemitraan usaha perunggasan.
Sehingga diharapkan ada perlindungan hukum terhadap peternak yang bermitra dengan pelaku usaha menengah/besar serta saling memberi manfaat. Dengan demikian, peternak besar akan terus tumbuh bersama dengan peternak kecil. “Saya optimistis, terwujudnya kemitraan usaha yang semacam itu merupakan sebuah keniscayaan” kata Charles.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan diperlukan. Pemerintah berupaya mencegah perselisihan dan eksploitasi yang merugikan salah satu pihak. Sebab, seluruh pihak yang bermitra mempunyai kedudukan hukum yang setara.
Satgas Kemitraan Peternakan
Sementara itu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani mengatakan guna mengawasi program kemitraan diperlukan peran Satuan Tugas (Satgas) di tingkat pusat dan daerah. Untuk anggota satgas pusat, sekurangnya bisa terdiri dari Kementan dan KPPU dengan keputusan kedua belah pihak.
Sementara keanggotaan satgas tingkat provinsi, kabupaten/kota dibentuk, sekurang-kurangnya, berasal dari dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyoroti rendahnya harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak jauh di bawah harga acuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018, harga acuan live bird dipatok sebesar Rp 18.000 - 20.000 per kilogram.
Namun di Jawa Tengah dan Jawa Timur harganya sudah ada yang menyentuh di Rp 8.000 - 10.000 per kilogram. Sedangkan di tingkat konsumen, harga rata-rata daging ayam mencapai Rp 35.000 - 40.000 per kilogram.
(Baca: Kementan Godok Aturan Kemitraan Peternak Sapi Perah dan Industri Susu)
Menteri Pertanian Amran sulaiman mengatakan telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan menelusuri pemicu rendahnya harga ayam hidup yang berada di bawah harga acuan.
"Hal ini menimbulkan gejolak di peternak mandiri dan UMKM," kata Amran seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (19/6). "Setelah mafia beras, jagung, dan bawang, ke depan mafia ayam juga kami sikat dan berantas."
Dia mengungkapkan untuk menyelesaikan rendahnya harga ayam hidup, Kementan telah mengundang secara maraton para pelaku perunggasan, pakar, dan unsur pemerintahan terkait untuk dicari solusinya.
(Baca: Kementan Klaim Program Sapi Indukan Wajib Hamil Raup Untung Rp 20 T)
"Ada disparitas harga yang sangat tinggi antara harga dari peternak dan harga di tingkat konsumen. Hal ini menandakan ada sesuatu yang salah, sehingga kami minta Satgas Pangan melacak oknum yang bermain dalam situasi ini, dan diberi sanksi yang berat," kata Amran.
Menurutnya, harga ayam hidup seharusnya stabil. Sebab, produksi perunggasan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Contohnya, produksi daging ayam di Indonesia pada 2018 yang mencapai 3,6 juta ton, dengan rata-rata peningkatan 3,74% per tahun.