KPU Meragukan Keterangan Saksi Prabowo-Sandiaga
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meragukan kualitas saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristina pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keraguan Hasyim didasarkan atas keterangan yang dipaparkan Beti ia nilai tidak konsisten. Inkonsistensi keterangan Beti terlihat dari penjelasannya terkait alamat tempat tinggal, yang menurut pengakuannya bertempat tinggal di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
"Padahal, alamat tempat tinggal Beti yang tertera di KTP-nya bukanlah di wilayah tersebut. Kami cek KTP-nya orang Semarang,” kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Inkonsistensi juga terlihat dari keterangan Beti yang awalnya menyatakan tidak menggunakan kendaraan ketika pergi ke Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Karenanya, Beti saat itu mengaku tak membawa banyak tumpukan amplop formulir C1 yang ditemukannya.
Namun saat dikonfirmasi kembali, Beti mengaku dirinya pergi ke Kecamatan Juwangi dengan menggunakan mobil. Dia pergi bersama ketiga orang lainnya bernama Hanafi, Soeparno, dan Susi.
“Begitu keterangan yang agak terakhir kan ngomong. Datang kesana bawa mobil,” kata Hasyim.
Hasyim pun bingung dengan tindakan Beti yang tiba-tiba mengeluarkan amplop formulir C1 untuk diserahkan ke majelis hakim MK. Padahal, Beti sebelumnya menyebut amplop yang ditemukannya telah diserahkan kepada Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga di Boyolali.
(Baca: KPU Sebut Amplop Form C1 Temuan Saksi Prabowo Tak Pernah Digunakan)
Selain itu, Beti membawanya untuk diserahkan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. “Ini penuh tanda tanya. Pertanyaannya itu amplopnya memang menemukan di sana atau bikin amplop sendiri,” kata Hasyim.
Selain Beti, Hasyim juga meragukan saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga bernama Rahmadsyah Sitompul. Alasannya, Rahmadsyah ketika memberikan kesaksian berstatus sebagai tahanan kota.
Selain itu, Hasyim menilai Rahmadsyah ketika bersaksi seolah memelankan suaranya. Bagi KPU sebagai termohon, ketika saksi memberikan keterangan dengan sengaja memelankan suara dipandangnya sebagai sebuah hal yang meragukan.
Keraguan Hasyim pun bertambah karena Rahmadsyah menggunakan kacamata hitam ketika bersaksi. Awalnya, Hasyim sempat ingin menanyakan mengapa Rahmadsyah menggunakan kacamata hitam. Namun, dirinya tak tega menanyakan hal tersebut.
“Kemudian ketika ditanya hakim ternyata kacamata gaya, yang digunakan untuk menghindari publikasi statusnya sebagai tahanan kota,” kata Hasyim.
Meski demikian, Hasyim menyerahkan masalah saksi ini kepada majelis hakim MK. Menurut Hasyim, majelis hakim MK yang berhak memutuskan apakah keterangan saksi benar atau tidak.
(Baca: Moeldoko Bantah Kesaksian Keponakan Mahfud MD: Pelintiran 'Ngawur')