Tekan Harga Tiket, Pemerintah Janjikan Insentif Fiskal ke Maskapai
Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada maskapai dalam negeri. Tujuannya, untuk mengurangi beban biaya penerbangan dan pada akhirnya menurunkan harga tiket pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih melakukan tahap finalisasi guna mengefisiensikan biaya pada industri penerbangan. “Insentif yang diberikan berupa jasa persewaan, perbaikan dan perawatan pesawat, penyewaan dari luar daerah pabean, dan menyangkut impor penyerahan pesawat udara dan suku cadang,” ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6).
Selain insentif fiskal, pengelola bandara, yaitu Angkasa Pura I dan II, serta penyedia jasa bahan bakar yakni Pertamina, telah sama-sama sepakat menurunkan biaya. Pasalnya, komponen pembentuk biaya penerbangan adalah bahan bakar pesawat atau Avtur sebesar 30%-31% dan sewa atau leasing 20%-24%. Lalu, ada pula biaya sumber daya manusia sebesar 14%-16%, biaya suku cadang dan perawatan 16%-20%, dan sisanya biaya bandara. "Seluruh pihak berkomitmen untuk sama-sama menurunkan biaya," kata Darmin.
Selain insentif fiskal dan kesepakatan penurunan biaya penunjang maskapai udara, pemerintah beserta stakeholder industri penerbangan sepakat untuk menurunkan harga tiket penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Hal itu dinilai Darmin sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat yang menilai harga tiket pesawat terlalu mahal.
(Baca: Garuda Keluar dari Jajaran 10 Maskapai Top Dunia)