MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Soal Netralitas ASN

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 17:21
sidang putusan MK, gugatan pilpres 2019, prabowo-sandiaga, jokowi-ma'ruf
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Answar Usman (tengah) selaku Hakim Utama beserta jajaran hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). T ermasuk juga adanya dukungan sejumlah menteri dan kepala daerah terhadap pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai Bawaslu telah menangani persoalan tersebut. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mencontohkan, kasus yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jawa Tengah telah diputuskan oleh Bawaslu melanggar Undang-undang ASN.

“Tetapi bukan pelanggaran kampanye,” kata Wahiduddin di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

(Baca: Sidang Putusan, MK Tak Tangani Pelanggaran TSM & Diskualifikasi Capres)

Sementara, laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah dihentikan oleh Bawaslu. Hal tersebut lantaran Nurdin tidak terbukti melanggar UU Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu juga telah memutuskan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh sejumlah menteri dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti. “Tidak ada pembuktian yang menguntungkan dalam masa kampanye,” kata Wahiduddin.

Terkait dengan keterangan saksi Tri Hartanto yang menyatakan adanya deklarasi Bupati Karanganyar mendukung Jokowi-Ma’ruf, Wahiduddin menyebut tidak ada dalil dalam permohonan Prabowo-Sandiaga. “Juga tidak ditemukan dalam permohonan pemohon maupun keterangan pemohon di dalam persidangan apakah pernyataan deklarasi mendukung pasangan 01 tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu,” kata Wahiduddin.

(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying)

Dengan demikian, majelis hakim MK menilai dalil permohonan Prabowo-Sandiaga tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Majelis hakim MK pun menolak dalil permohonan tersebut. “Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Wahiduddin.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...