Divestasi Masih Bergulir, Vale Diminta Lengkapi Dokumen Valuasi Saham

Image title
2 Juli 2019, 12:17
logo Vale
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Vale Indonesia Tbk melengkapi beberapa dokumen terkait rencana pelepasan (divestasi) saham perusahaan. Dokumen tersebut digunakan menjadi dasar penilaian atau valuasi oleh Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan dokumen yang harus diserahkan Vale di antaranya yaitu laporan potensi cadangan, laporan keuangan, jumlah tenaga kerja, investasi setiap tahun dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Setelah seluruh dokumen dilengkapi, pihaknya segera membentuk tim menilai saham Vale.

(Baca: Nasib Divestasi Saham Vale: Diminati Inalum, Ditolak Antam)

Yunus menjelaskan, valuasi saham Vale akan dilakukan terlebih dulu di kementeriannya. Selanjutnya, akan dilakukan  bersama-sama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta berbagai pertimbangan.

"Kalau yang ini valuasi murni Kementerian ESDM, nanti ada tim yang melibatkan tiga kementerian. Divestasi harus menguntungkan BUMN," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/7).

Setelah sepakat dengan harga yang ditetapkan, saham Vale baru bisa dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam) melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selaku badan usaha pertambangan milik negara. 

Adapun valuasi saham merupakan penilaian atas atas harga wajar saham. Proses valuasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM 43/2018. 

(Baca: Pendapatan Anjlok, Vale Rugi Rp 285 Miliar pada Kuartal I 2019)

Dalam pasal 2 poin 4 disebutkan bahwa divestasi saham perusahaan tambang dilakukan secara bertahap, yakni tahun keenam sebesar 20 %, ketujuh 30 %, kedelapan 37 %, tahun kesembilan 44 %, dan tahun kesepuluh 51 % dari seluruh jumlah saham.

Sesuai dengan amandemen kontrak karya (KK) 2014, Vale wajib mendivestasi 40 % sahamnya sebelum Oktober 2019. Sedangkan pada 1990, Vale sudah melepas saham 20 % melalui bursa. Sehingga, masih tersisa 20 % saham yang harus didivestasikan dengan tenggat waktu penawaran saham hingga Oktober 2019.

Saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited menjadi pemegang saham pengendali perusahaan dengan komposisi 58,73%. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09% dan 20,49% sisanya dimiliki publik.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...