Harry Azhar, Tito dan 12 Politikus Lolos Seleksi Administrasi BPK

Agatha Olivia Victoria
10 Juli 2019, 17:03
seleksi anggota BPK
KATADATA/
DPR sudah menyeleksi 32 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lolos seleksi administrasi.

DPR sudah menyeleksi 32 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lolos seleksi administrasi. Saat ini ke-32 nama tersebut telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebelumnya, nama-nama tersebut juga sudah diserahkan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir menjelaskan, nama-nama tersebut akan berada di DPD selama sebulan. "Terhitung sebulan, jadi nanti tanggal 7 Agustus akan balik lagi ke kami. Lalu akan dikerucutkan menjadi lima nama saja," katanya di Gedung DPR, Jakarta (10/7).

Setelah dari DPD, Komisi XI akan kembali memutuskan siapa saja yang akan lolos ke tahap selanjutnya yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keputusan nantinya akan dipertimbangkan berdasarkan rekomendasi dari DPD.

"Jadi bisa saja rekomendasi DPD menjadi keputusan kami bisa saja tidak," ucap dia. Adapun uji kelayakn dan kepatutan (fit and proper test) dijadwalkan terselenggara pada pertengahan Agustus mendatang.

(Baca: Politikus Gerindra Calon Anggota BPK, Eks Aktivis hingga Caleg Gagal)

Dari 32 nama yang terpilih, 12 di antaranya memiliki latar belakang di partai politik . Berikut nama-nama calon anggota BPK yang lolos seleksi administrasi:

  1. Nurhayati Ali Assegaf (Partai Demokrat)
  2. Pius Lustrilanang (Partai Gerindra)
  3. Ahmadi Noor Supit (Partai Golkar)
  4. Tjatur Sapto Edy (PAN)
  5. Ruslan Abdul Gani (Partai Golkar)
  6. Daniel Lumban Tobing (PDIP)
  7. Akhmad Muqowam (PPP)
  8. Wilgo Zainar (Partai Gerindra)
  9. Bambang Pamungkas (internal BPK)
  10. Riza Suarga (swasta)
  11. Eddy Suratman (akademisi)
  12. Izhari Mawardi (konsultan)
  13. Jimmy M Rifai Gani (swasta)
  14. Raja Sirait (konsultan)
  15. Heru Muara Sidik (swasta)
  16. Muhammad Yusuf Ateh (birokrat)
  17. Fontian Munzil (hakim)
  18. Saiful Anwar Nasution (internal BPK)
  19. Dadang Suwarna (internal BPK)
  20. I Gede Kastawa (internal BPK).
  21. Hendra Susanto (internal BPK)
  22. Gunawan Adji (akademisi)
  23. Muhammad Syarkawi Rauf (akademisi)
  24. Suharmanta (PKS)
  25. Tito Sulistio (swasta)
  26. Indra Utama (birokrat)
  27. Heru Kreshna Reza (internal BPK)
  28. Chandra Wijaya (akademisi)
  29. Sahala Benny Pasaribu (PDI Perjuangan)
  30. Syafri Adnan Baharuddin (internal BPK)
  31. Harry Azhar Aziz (petahana, mantan politikus Golkar)
  32. Achsanul Qosasi (petahana, mantan politikus Demokrat)

(Baca: Achsanul Qosasi, Calon Anggota BPK yang Sukses Besarkan Madura United )

Indef Nilai Seleksi Anggota BPK Tidak Transparan

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati sebelumnya menilai seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung saat ini tidak transparan. Dengan hanya dipilih oleh DPR, menurut Enny, lembaga audit negara itu akan sulit diisi oleh orang-orang professional.

“Orang-orang yang memilih juga tidak professional di bidang keuangan. Ini undang-undangnya yang harus direvisi,” kata Enny ketika dihubungi Katadata.co.id pada Rabu lalu.

Ia menilai, seleksi anggota BPK seharusnya memakai panitia seleksi (Pansel), seperti pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak adanya ketentuan pembentukan Pansel khusus pada undang-undang menjadi urgensi," kata dia.

(Baca: Dua Politisi Mundur Seleksi BPK: Rusdi Kirana dan Ferry Juliantono)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dalam pasal 14 ayat 1 tertulis, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Segala sesuatu yang dipilih melalui pertimbangan DPR, menurut dia, cenderung berpihak kepada kepentingan politik, bukan masyarakat. "Kalau seperti ini terus ya tidak akan ada transparansi setiap proses seleksi anggota BPK," ucap Enny.

Selain itu, Enny melihat, persyaratan anggota BPK yang ada di aturan itu sangat normatif. Tidak ada persyaratan menurut kompetensi ini yang turut menjadi masalah. “Padahal, seharusnya ada ketentuan kompetensi bahwa calon tersebut profesional di bidang keuangan bukan dari DPR," ucap dia.

Dalam undang-undang, syarat menjadi anggota BPK memang sangat umum. Syaratnya, antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas moral dan kejujuran, setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.

 (Baca: Harry Azhar Azis, Calon Anggota BPK yang Dibayangi Panama Papers)

Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Enny pesimistis, undang-undang ini tidak akan direvisi. Karena, revisi itu dapat menganggu kepentingan DPR. "Hanya ada satu cara agar undang-undang tersebut terpaksa direvisi DPR, yaitu dengan desakan masyarakat maupun media," tutup dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berpendapat serupa. Ia berharap seleksi anggota BPK bisa melalui Pansel khusus.

Pasalnya, Sri Mulyani melihat BPK punya peran sangat penting dalam mengaudit keuangan di seluruh Indonesia. “Kami harapkan DPR tentu bisa memahami bahwa penting untuk memilih orang-orang yang tepat dalam institusi ini,” katanya.

(Baca: Tito Sulistio dan Harry Azhar Benarkan Ikut Seleksi Anggota BPK)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...