Syafruddin Temenggung Bebas, Putusan Pertama Tipikor Dimentahkan MA

Ameidyo Daud Nasution
10 Juli 2019, 20:05
Syafruddin Temenggung bebas, putusan MA, korupsi BLBI, KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Syafruddin Temenggung saat pemeriksaan lanjutan di KPK pada akhir 2017.

Permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/7).  Ini merupakan vonis lepas berkekuatan hukum pertama terhadap terdakwa kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan kata lain, ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam proses kasasi MA.

Putusan di tingkat MA ini juga berbanding terbalik dengan proses hukum yang telah ditempuh atas kasus penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan KPK dapat meneruskan proses penyelidikan.

Advertisement

Hakim MA juga terbelah dalam mengambil putusan. Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI lantaran Syafruddin terbukti melakukan korupsi. Dua Hakim Anggota Mahkamah Agung, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin mengatakan perbuatan mantan kepala BPPN itu terkait perdata dan administrasi saja.

"Setelah kami menerima salinan keputusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Selasa (9/7) malam.

(Baca: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung dari Jeratan Kasus BLBI)

Bermula dari Kasus Sjamsul Nursalim

Kasus yang menyeret konglomerat Sjamsul Nursalim ini bermula ketika Sjamsul dan istrinya, Itjih, menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan BPPN melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998. 

Dalam MSAA tersebut, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI. Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali BDNI bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai atau berupa penyerahan aset. Jumlah kewajiban yang harus diselesaikannya mencapai Rp 47,25 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement