Kasus Baiq Nuril dan Pemberian Amnesti di Indonesia

Image title
Oleh Abdul Azis Said
12 Juli 2019, 09:16
Kasus Baiq Nuril, apa itu amnesti, amnesti untuk Baiq Nuril
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema "Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Baiq Nuril berharap DPR dapat mempertimbangkan keadilan untuknya.

Pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril menemui babak baru. Salah satu anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, melaporkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) telah menerbitkan surat rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti bagi perempuan asal Nusa Tenggara Barat tersebut, Kamis (11/7).

Kasus Baiq Nuril bermula pada 2012 ketika ia mendapatkan pelecehan verbal di tempat kerjanya, SMA 7 Mataram, oleh sang kepala sekolah. Baiq Nuril adalah staf honorer di bagian tata usaha di SMAN 7 Mataram. Sang kepala sekolah mulai melecehkannya dengan menceritakan hubungan badannya dengan salah seorang wanita yang juga dikenalnya.

Paham bahwa dirinya dilecehkan, ia berinisiatif merekam percakapannya. Belakangan rekaman tersebut menyebar dan dipermasalahkan oleh sang kepala sekolah. Baiq Nuril dinilai melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat 1 UU No. 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan vonis penjara 6 bulan dan denda 500 juta. 

Pada 3 Januari yang lalu, Baiq Nuril bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menyatakan dirinya bersalah. Namun, belakangan diketahui PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena Nuril yang merupakan korban pelecehan justru terjerat hukum. Masyarakat pun mendorong agar Jokowi terjun langsung menyelesaikan masalah ini dengan memberikan amnesti bagi Baiq Nuril. Hal ini disampaikan oleh lebih dari 250 ribu orang yang menandatangani petisi dukungan untuk Baiq Nuril melalui situs Change.org.

Dalam kunjungan kerjanya di Lamongan, Jawa Timur pada 19 Oktober 2018, Jokowi menyatakan akan membantu Baiq Nuril mendapatkan keadilan untuk kasusnya. Presiden bisa memberikan grasi jika PK Nuril ditolak.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah itu bagian saya,” kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id.

(Baca: Baiq Nuril Menangis, Berharap Jokowi Kabulkan Amnesti)

Memahami Amnesti

Dalam "Kamus Hukum" yang ditulis Marwan dan Jimmy, defisini amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang untuk mencabut semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. 

Amnesti merupakan kewenangan presiden. Menurut ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, pemberian amnesti akan berdampak pada perubahan status hukum seseorang. Misalnya seseorang yang semula dinyatakan bersalah, setelah mendapatkan amnesti statusnya akan menjadi tidak bersalah. 

“Amnesti itu kewenangan presiden sebagai kepala negara untuk meniadakan akibat hukuman dari suatu perbuatan seseorang, baik yang sudah maupun yang belum dijatuhi hukuman,” kata Abdul Fickar, seperti dikutip Kompas.com.
Amnesti bukanlah satu-satunya kewenangan yang dimiliki presiden di ranah yudikatif. Setidaknya ada tiga hak presiden lainnya yang juga cukup sering kita dengar, antara lain wewenang presiden untuk menerbitkan grasi, abolisi, dan rehabilitasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...