Kominfo Kaji Aturan IMEI untuk Ponsel Ilegal yang Belum Terjual

Cindy Mutia Annur
13 Juli 2019, 15:34
ponsel ilegal kena pajak, aturan imei, ponsel ilegal, ponsel ilegal bisa digunakan, ponsel ilegal diblokir
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau \"black market\" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan ponsel ilegal yang telah beredar sebelum berlakunya aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) masih bisa digunakan. Pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi untuk ponsel-ponsel ilegal stok pedagang kecil maupun yang dibawa warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri (hand carry).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan pedagang kecil yang memiliki stok ponsel belum laku terjual, melaporkannya kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlebih dahulu. Nantinya, pemerintah akan membuatkan platform aplikasi khusus sebagai media pelaporan tersebut.

"(Pedagang) diberi kesempatan melapor. Mereka juga bisa mengecek terlebih dahulu stoknya apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau belum," ujar Ismail saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/7).

(Baca: Kominfo Siapkan Tujuh Hal Sebelum Berlakukan Aturan IMEI)

Opsi lainnya, pemerintah menerapkan pungutan untuk setiap ponsel ilegal. Jadi, pemerintah bisa saja memberikan izin penjualan bagi ponsel yang tidak memiliki IMEI dengan syarat harus membayar pajak. "Kami juga sedang memikirkan bagaimana cara bayarnya (pajak) untuk memudahkan para pedagang kecil. Atau mungkin tidak usah dibayarkan namun dilaporkan saja, itu masih kami diskusikan," ujarnya.

Beberapa opsi itu telah dipertimbangkan oleh pemerintah agar nantinya aturan IMEI tidak merugikan toko-toko ponsel di Indonesia, khususnya para pedagang kecil di wilayah perkampungan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...