Ada Aturan IMEI Khusus untuk Ponsel Warga Negara Asing

Cindy Mutia Annur
12 Juli 2019, 08:00
aturan IMEI untuk ponsel WNA
Katadata
Ilustrasi pengguna telepon seluler dan sosial media

Pemerintah akan menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara khusus bagi telepon seluler milik warga negara asing (WNA). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat dua skema pada ponsel WNA saat aturan tersebut diberlakukan.

Pertama, ponsel WNA yang menggunakan layanan operator atau kartu SIM dari negara asal tidak akan terblokir.
Kedua, ponsel WNA yang menggunakan layanan operator atau kartu SIM dari Indonesia akan melalui proses identifikasi IMEI dan nomor identitas kartu SIM (MSISDN) terlebih dahulu.

"Dalam draft (aturan IMEI) seperti itu aturannya," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin di Jakarta, Kamis (11/7).

(Baca: Aturan IMEI Ponsel Berpotensi Kerek Industri Elektronik Dalam Negeri )

Najamudin menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama perusahaan operator akan melakukan identifikasi IMEI dan MSISDN melalui mesin Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) terhadap skema ponsel WNA yang menggunakan kartu sim lokal.

Ada pun, DIRBS berisi database nomor IMEI ponsel yang terdaftar secara legal di Indonesia. Nah, nantinya Kemkominfo juga akan mencocokkan nomor IMEI tersebut ke Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

"Kalau IMEI-nya sesuai dengan GSMA ya oke (bisa digunakan), tapi dia tidak terdaftar di IMEI Indonesia. Nanti (ponselnya) akan masuk ke semacam list, mau diblokir atau tidak," ujar Najamudin.

(Baca: Begini Nasib Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum Pemberlakuan IMEI)

Ia menjelaskan, pemerintah akan membuat daftar mengenai ponsel WNA yang menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia. Namun, menurutnya belum ditentukan apakah nomor di dalam daftar tersebut akan diblokir atau tidak.

"Kami tidak akan blokir langsung, yang ada saat ini itu sudah aman-aman aja. Nanti semuanya (ponsel WNA) akan masuk di dalam list pemutihan sekitar dua sampai tiga tahun," ujarnya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...