Pentingnya SIBINA, Sistem Data IMEI Penentu Pemblokiran Ponsel

Cindy Mutia Annur
13 Juli 2019, 17:28
Sistem Sibina, pemblokiran ponsel, aturan emei, ponsel ilegal
Arief Kamaludin|KATADATA
ponsel

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak akan diberlakukan sebelum sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) siap. Sistem ini yang akan menentukan unit ponsel yang digunakan akan diblokir atau tidak. Nah, seperti apa sebenarnya skema kerja SIBINA itu?

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sistem ini berisi seluruh data ponsel dan operator yang ada di Indonesia. "Aturan IMEI memiliki SIBINA yang harus menampung lima input sumber data," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).

Kelima sumber data tersebut meliputi tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel impor dan lokal, data dump operator seluler, ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry), dan stok pedagang. TPP impor merupakan data IMEI yang sudah ada di Kemenperin berdasarkan aktivitas ponsel impor yang dilakukan importir resmi.

Sedangkan, TPP produksi merupakan data IMEI di Kemenperin yang bersumber dari laporan para produsen ponsel lokal, misalnya ponsel bermerek Advance dan Evercross.

(Baca: Kominfo Kaji Aturan IMEI untuk Ponsel Ilegal yang Belum Terjual)

Data dump operator seluler merupakan data IMEI yang sudah tercatat di operator seluler atau data seluruh ponsel yang sudah pernah menggunakan kartu sim (sim card). Menurutnya, sekali ponsel dihidupkan dan disinkronisasi dengan jaringan operator, maka otomatis IMEI terekam di operator.

"Artinya, seluruh pengguna ponsel sebenarnya sudah ada data IMEI-nya di operator," ujarnya. Semua data dikumpulkan oleh operator kemudian diberikan ke Kemenperin untuk dikonsolidasikan ke dalam basis data (database) SIBINA.

SIBINA menampung data IMEI ponsel yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri (hand carry). SIBINA juga berisi data IMEI ponsel yang dijual oleh pedagang, khususnya para pedagang kecil.

(Baca: Kominfo Siapkan Tujuh Hal Sebelum Berlakukan Aturan IMEI)

Nah, dari kelima input sumber data tersebut nantinya SIBINA akan menentukan empat daftar keluaran (output) untuk menentukan apakah ponsel akan terkena pemblokiran atau tidak. Keempat daftar ini adalah; white list (ponsel memiliki IMEI yang jelas alias terdaftar); black list (ponsel tidak terdaftar, yang nantinya akan diblokir), notification list (ponsel yang masih ditandai lewat notifikasi untuk masuk kategori white list atau black list); dan exception list (ponsel dengan pengecualian blokir untuk kepentingan keamanan negara). 

Ismail menjelaskan definisi blokir dalam aturan IMEI bukan berarti ponsel tidak bisa digunakan sama sekali. Menurutnya, ponsel masih tetap bisa digunakan, tapi tidak bisa menggunakan layanan operator seluler. Ponsel tersebut tetap bisa mengakses internet melalui jaringan Wi-Fi. "Jadi yang dinon-aktifkan itu hanya layanan simcard-nya saja, bukan sama sekali tidak bisa menggunakan ponsel," ujarnya.

(Baca: Aturan IMEI Ponsel Berpotensi Kerek Industri Elektronik Dalam Negeri )

Rencananya aturan IMEI akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019. Namun, regulasinya belum tentu langsung diimplementasikan karena menurutnya ketiga kementerian yakni Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih harus mempersiapkan beberapa hal yang  terlebih dahulu,  salah satunya memastikan SIBINA sudah tersinkronisasi dengan baik.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...