Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka

Image title
16 Juli 2019, 17:23
Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Suasana aktivitas Pusat Logistik Berikat (PLB) Cikarang Dry Port yang dikelola oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk.

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mendalami proses perubahan pengurus PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) terkait risiko gagal bayar atau default utang . Perubahan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST), Kamis 26 Juni 2019.

"Memang di situ (RUPST) sudah diputuskan, cuma kami masih meneliti kira-kira prosesnya sudah betul atau tidak. Karena setahu saya, pengajuan perubahan pengendalipada saat RUPST," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (16/7).

Meski demikian, Inarno memastikan pihak Bursa tidak ingin mencampuri keputusan RUPST yang sudah disepakati. Sehingga, jika keputusan RUPST tersebut sah, tidak ada masalah. "Itu keputusan RUPST, keputusan tertinggi," ujarnya.

Selain itu, yang tengah didalami oleh Bursa yaitu terkait klusul surat utang atau notes yang membuat Jababeka harus membeli kembali alias buy back surat utang tersebut karena melakukan perubahan pengurus perusahaan. Dalam proses pembelian kembali, investor harus tahu apakah benar-benar harus dilakukan sesuai klausulnya.

(Baca: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang Di Tengah Kinerja Keuangan Positif)

Terancam Gagal Bayar Utang Gara-gara Ganti Pengurus

Seperti diketahui, Kawasan Industri Jababeka berisiko gagal bayar atau default utang yang diterbitkan anak usahanya, Jababeka International BV, sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 4,23 triliun. Risiko ini disebabkan oleh pergantian susunan direksi dan komisaris yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni lalu.

Sekretaris Perusahaan Jababeka, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Jababeka Budianto Liman mengatakan, akibat dari pergantian pengurus tersebut, Jababeka harus melakukan buy back surat utang dengan harga 101 % dari nilai pokok, belum termasuk kewajiban bunga yang dibayarkan setiap enam bulan.

Surat utang itu diterbitkan pada Oktober 2016 dengan nilai pokok US$ 189,15 juta dan pada November 2017 dengan nilai pokok US$ 110,15 juta. Keduanya memiliki kupon atau tingkat bunga sebesar 6,5 %.

Pergantian jajaran pengurus tersebut merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) yang masing-masing memiliki 6,39 % dan 10,84 % saham perusahaan. Dalam RUPST, 52,12 % pemegang menyetujui direktur utama yang sebelumnya diduduki Budianto digantikan oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto, serta Aries Liman diangkat sebagai komisaris perusahaan.

(Baca: Dibangun Darmono, Jababeka Kini Jadi Incaran & Terancam Default Utang)

Entitas Anak Jababeka Juga Akan Default

Dalam keterbukaan informasi yang diunggah ke laman resmi BEI, Jababeka menjelaskan bahwa mereka tengah berdiskusi dengan konsultan hukum internasional untuk melakukan kajian apakah perusahaan mengalami perubahan pemegang saham pengendali berdasarkan Perjanjian Notes tersebut.

Jika sang konsultan menyatakan adanya perubahan pengendali berdasarkan syarat-syarat dan kondisi dari Notes, Jababeka memiliki tenggat waktu untuk melakukan penawaran pembelian kembali kepada pemegang Notes maksimal 30 hari sejak tanggal kejadian alias 26 Juli 2019.

Dalam keterbukaan informasi tersebut juga dijelaskan bahwa melihat kondisi keuangan dan operasional perusahaan saat ini, perusahaan berpotensi tidak mampu melaksanakan buy back. Hal ini mengingat besarnya jumlah yang harus dibeli kembali yang mencapai lebih dari Rp 4,27 triliun.

"Kecuali perusahaan dapat memperoleh sumber pendanaan baru yang memadai dan dalam waktu mendesak," tulis keterbukaan informasi tersebut. Sebagai informasi, posisi kas dan setara kas perseroan per 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp 873,9 milar.

(Baca: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang, Harga Sahamnya Anjlok 12%)

Jika perusahaan tidak mampu melaksanakan buy back, maka tidak hanya Jababeka yang terancam gagal bayar utang atau default, tapi entitas anak Jababeka juga akan berada dalam keadaan default terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya (cross default).

Sebagai informasi tambahan, pengangkatan  Sugiharto dan Aries Liman akan berlaku efektif atas diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga, termasuk kreditur Jababeka. Alasan diangkatnya Sugiharto, berdasarkan penjelasan dari kuasa Imakotama dan IDB, Iwan Margana saat RUPST, salah satunya untuk memperkuat perusahaan.

Selain itu keputusan juga didasari pertimbangan bahwa harga saham KIJA tidak mengalami kenaikan, under value, dan tidak ada dividen tunai selama beberapa tahun terakhir.

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...