Setelah Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Turunkan Biaya Pariwisata

Rizky Alika
22 Juli 2019, 20:22
penurunan harga tiket pesawat
Februanto Anggara|KATADATA
Ilustrasi kawasan wisata. Setelah menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah mengkaji penurunan biaya pada sektor pariwisata. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan kembali industri penerbangan domestik.

Setelah menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah mengkaji penurunan biaya pada sektor pariwisata. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan kembali industri penerbangan domestik.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kondisi naiknya harga tiket pesawat dialami secara bersama-sama, sehingga tidak bisa hanya ditimpakan pada industri penerbangan. "Jadi kalau mau travelling, jangan hanya (penurunan) tiket pesawat saja. Hotelnya bagaimana?" kata dia usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Senin (22/7).

Pemerintah akan menyusun konsep penurunan biaya pada sektor lainnya. Dengan demikian, ada pembagian biaya selain dengan industri penerbangan. Sebab, harga tiket pesawat saat ini tidak bisa kembali lagi ke posisi normal seperti tahun lalu. Padahal, pemerintah menginginkan jumlah penumpang kembali seperti sebelum terjadi kenaikan harga tiket pesawat.

Susi berharap, kolaborasi ini dapat dilakukan oleh semua pihak terkait. Ia memberi contoh, 10 destinasi wisata baru dapat ikut bekerja sama dalam hal tersebut. Kemenko Perekonomian akan berdiskusi dengan pihak terkait untuk membicarakan hal ini, seperti Menteri Pariwisata dan industri perhotelan. "Harus dilakukan juga efisiensi pemotongan biaya," ujarnya.

(Baca: Infrastruktur yang Mendekatkan 10 Bali Baru)

Selain sektor pariwisata, pemerintah juga akan mengkaji insentif fiskal yang dibutuhkan industri penerbangan. Insentif itu seperti penerapan 0% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa penerbangan dan pembebasan bea masuk. Saat ini, pembebasan bea masuk baru berlaku pada 21 pos tarif impor suku cadang.

Kemudian, pemerintah juga menerima masukan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) impor suku cadang dan peralatan perawatan pesawat. Sebab, PPh impor tersebut memberikan andil sebesar 8% dari biaya perawatan. Karena itu, ia akan mengkaji usulan tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan.

Pemerintah akan mengkaji pula pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) jasa perawatan pesawat terbang. Untuk mewujudkannya, perlu revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan KEK. "Ini untuk membuka KEK di sektor jasa," kata dia.

Keseluruhan kajian tersebut ditargetkan selesai dalam sebulan mendatang.  Hal ini untuk menciptakan ekosistem yang kondusif untuk bangkitnya industri penerbangan.

(Baca: Bos Lion Air Usul Diskon Tiket Pesawat Berlaku Tiap Hari)

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...