Pertamina Diminta Ganti Rugi Akibat Tumpahan Minyak Blok ONWJ

Pingit Aria
27 Juli 2019, 17:12
Warga mengumpulkan limbah tumpahan minyak \"Oil Spill\" yang tercecer milik Pertamina di Pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019). Pasir yang tercemar minyak tersebut dikumpulkan dan akan dipindahkan ke pabrik penyimpanan limb
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Warga mengumpulkan limbah tumpahan minyak \"Oil Spill\" yang tercecer milik Pertamina di Pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019). Pasir yang tercemar minyak tersebut dikumpulkan dan akan dipindahkan ke pabrik penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk dimusnahkan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pertamina membayar ganti rugi Akibat tumpahan minyak yang muncul dari sumur YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ). Sebab, tumpahan minyak tersebut sudah berimbas ke delapan desa yang ada di Bekasi dan Karawang.

Hal ini berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang bekerja di bidang pariwisata sekitar pantai. Petambak dipastikan gagal panen karena tambaknya tercemar. Begitu pula Nelayan yang kehilangan pendapatan karena tak bisa melaut.

“Pertamina harus bertanggung jawab untuk melakukan upaya penanggulangan tumpahan minyak, upaya pemulihan, dan mengganti kerugian masyarakat beserta lingkungan hidup,” kata Manajer Pengkampanye Perkotaan dan Energi Walhi, Dwi Sawung dalam siaran pers, Sabtu (27/7).

Hal itu, menurutnya diatur dalam pasal 53 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, dan pasal 11 Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

(Baca: Gelembung Gas Bocor di Blok ONWJ, Jonan: Sudah 3 Kali Anjungan Miring)

Dwi juga menekankan bahwa kerugian lingkungan hidup yang terjadi menjadi tanggungjawab mutlak korporasi, tanpa perlu mempertimbangkan kesengajaan ataupun tidak. Bahkan, dalam pasal 88 UU PPLH menyebutkan “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...