Jokowi Bahas Defisit BPJS Kesehatan, Belum Ada Opsi Kenaikan Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan belum ada pembahasan opsi kenaikan iuran premi untuk mengatasi defisit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang tadi mengadakan rapat terbatas (ratas) internal untuk pembahasan opsi lainnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski anggaran defisit. "Presiden minta dibahas lagi pada rapat setingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)," kata Fahmi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7).
Dia mengungkapkan, BPJS Kesehatan saat ini sedang dalam proses pemebenahan seluruh sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perusahaan pelat merah itu bakal memperhatikan seluruh aspek yang menyumbang defisit antara anggaran pendapatan dan belanja. Namun, dia mengaku kesulitan untuk pencarian solusi defisit.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 19,41 triliun. Pemerintah hanya menyuntikkan bantuan dana Rp 10,29 triliun sehingga posisi gagal bayar masih sebesar Rp 9,1 triliun.
Dia memastikan program BPJS Kesehatan bakal tetap berlangsung meski ada defisit anggaran serta tagihan dari jasa pelayanan kesehatan. "Keterlambatan bayar ditutup dulu dengan mekanisme SCF (Supply Chain Financing)," ujar Fahmi.
Mekanisme SCF memungkinkan pelayanan jasa kesehatan mengajukan tagihan klaim untuk verifikasi BPJS Kesehatan. Nantinya, pihak perbankan bakal memberikan persetujuan untuk tagihan dan mencairkan dana untuk pembayaran.
(Baca: Mitra Kesulitan Likuiditas, BPJS Kesehatan Salurkan Rp 11 Triliun)
Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang hadir pada ratas itu juga menyebut belum ada pembahasan kenaikan iuran premi. Pemerintah masih akan membahas solusi untuk defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan. "Hasil koordinasi di Kemenko PMK akan menjadi laporan kepada Presiden Jokowi," katanya.
Pada Mei lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan menanggung sisa defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 9,1 triliun. Dia meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem manajemen dan keuangan untuk meminimalkan defisit.
Sri Mulyani berpatokan pada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan anggaran 2018. BPKP telah mengidentifikasi beberapa hal yang harus dikerjakan oleh BPJS untuk mengurangi defisit.
“Rekomendasi BPKP, BPJS menjalankan action plan agar bisa kurangi Rp 9,1 triliun ini, yang memang under control dari BPJS Kesehatan,” kata Sri Mulyani ketika itu.
(Baca: Saling Tukar Informasi, BPJS Kesehatan Gandeng Bursa Efek Indonesia)