Menhub Evaluasi Ganjil-Genap, Gojek dan Grab Akan Dikecualikan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bakal segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta. Dia mengusulkan aturan itu tidak berlaku untuk transportasi online seperti Gojek dan Grab.
Menurutnya, Gojek dan Grab seharusnya mendapatkan pengecualian untuk masuk kawasan ganjil-genap karena dianggap sebagai kendaraan transportasi. Contoh aturan teknis kebijakan pengecualian Gojek dan Grab adalah penggunaan stiker sebagai penanda angkutan umum. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun bakal melakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Kamis (8/8).
Selain itu, Budi ingin masyarakat mempunyai pilihan untuk menggunakan kendaraan pribadi pada hari Sabtu dan Minggu. "Kami juga mesti bijak dengan aspirasi masyarakat," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8).
(Baca: Asing hingga Lokal, Ini Lima Pesaing Gojek dan Grab di Indonesia)
Kemenhub juga bakal mengevaluasi jalur pilihan DKI Jakarta dalam perluasan ganjil-genap. Sebab ada 16 ruas jalan yang ditambahkan dalam kebijakan perluasan ganjil-genap."Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menyatakan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol, ketentuan ganjil-genap tetap berlaku. “Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil.
(Baca: Perluasan Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan, Tidak Berlaku bagi Motor)