Rombak Eselon I Kemendag, Enggar Klaim Tak Langgar Larangan Jokowi

Rizky Alika
7 Agustus 2019, 19:33
menteri perdagangan, enggartiasto lukita
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan penetapan tujuh eselon I baru yang dilantik kemarin, Selasa (6/8) sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli lalu, sebelum Jokowi mengeluarkan larangan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengklaim tak melanggar larangan Presiden Joko Widodo untuk mengubah jajaran kementeriannya hingga Oktober mendatang. Enggar menjelaskan penetapan tujuh eselon I baru yang dilantik kemarin, Selasa (6/8) sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli lalu, sebelum Jokowi mengeluarkan larangan.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kementerian Perdagangan, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.

"Pejabat yang telah dilantik dapat memimpin kinerja Kemendag lebih baik lagi dalam memenuhi mandat presiden," ujar Enggar dalam keterangan resmi, Rabu (7/8).

(Baca: Dilarang Jokowi Ganti Pejabat, Mendag Rombak Tujuh Eselon I)

Ia juga meyakini susunan pejabat yang baru dapat memenuhi proporsi yang dibutuhkan kementeriannya.

Pejabat Eselon I, lanjut dia, harus mampu berani mengambil risiko dalam memberikan keputusan yang tepat dan cepat demi kelangsungan perekonomian negara.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...