Kemenaker Siapkan Dua Kartu Baru untuk Lindungi Korban PHK
Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan penerbitan dua kartu baru untuk perlindungan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua kartu itu bernama Kartu Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Kartu Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi untuk membantu masyarakat yang putus pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan program itu dikeluarkan untuk mengantisipasi pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel. Dia juga menjelaskan, kedua kartu itu berbeda daripada Kartu Prakerja yang jadi janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menurutnya, wacana tersebut dikeluarkan untuk memberikan jaminan sosial bagi korban PHK dalam rangka peningkatan kemampuan dengan sertifikasi profesi. Diharapkan, korban PHK akan memperbaiki kemampuannya sebelum mencari kerja kembali.
"Mereka yang jadi korban PHK harus dapat bantuan dalam kurun waktu tertentu untuk adaptasi," kata Hanif di Jakarta, Jumat (9/8).
(Baca: Pemerintah Akan Memasukkan Tiga Kartu Sakti Jokowi dalam APBN 2020)