Kemenaker Siapkan Dua Kartu Baru untuk Lindungi Korban PHK

Michael Reily
9 Agustus 2019, 16:44
kartu jaminan kehilangan pekerjaan, kartu PHK, ketenagakerjaan, kartu jokowi, kartu sakti
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah karyawan Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3). Massa aksi menyampaikan sejumlah aspirasi yang salah satunya menolak PHK massal. Kemenaker saat ini mewacanakan dua kartu baru untuk melindungi pekerja terkena PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan penerbitan dua kartu baru untuk perlindungan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua kartu itu bernama Kartu Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Kartu Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi untuk membantu masyarakat yang putus pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan program itu dikeluarkan untuk mengantisipasi pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel. Dia juga menjelaskan, kedua kartu itu berbeda daripada Kartu Prakerja yang jadi janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Advertisement

Menurutnya, wacana tersebut dikeluarkan untuk memberikan jaminan sosial bagi korban PHK dalam rangka peningkatan kemampuan dengan sertifikasi profesi. Diharapkan, korban PHK akan memperbaiki kemampuannya sebelum mencari kerja kembali.

"Mereka yang jadi korban PHK harus dapat bantuan dalam kurun waktu tertentu untuk adaptasi," kata Hanif di Jakarta, Jumat (9/8).

(Baca: Pemerintah Akan Memasukkan Tiga Kartu Sakti Jokowi dalam APBN 2020)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement