Selain Pembukaan Data Migas, Ini Faktor Penting untuk Pacu Investasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka akses data mentah atau raw data minyak dan gas bumi (migas) untuk pelaku usaha migas. Harapannya, hal tersebut dapat menarik investasi hulu migas di Indonesia.
Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai pembukaan raw data migas secara gratis sangat positif. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan, seperti kemudahan perizinan, kepastian fiskal, konsistensi regulasi dan birokrasi pengambilan keputusan. “Ini yang menjadi isu utama dalam investasi hulu migas di Indonesia,” kata Pri Agung saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (16/8).
Menurut dia, biaya untuk mendapatkan data mentah migas selama ini bukan menjadi penghambat utama di dalam menarik investasi. Kualitas raw data yang digratiskanlah yang menjadi faktor lebih penting ketimbang sekadar biayanya. “Terkait kualitas dan kekayaan informasi yang ada di dalamnya,” ujarnya.
(Baca: Pacu Investasi, Kementerian ESDM Buka Data Migas Mulai Minggu Depan)
Sementara itu, Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Nanang Abdul Manaf mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan kabar baik bagi siapapun, khususnya pelaku usaha yang bergerak di industri hulu migas. Investor dapat melakukan riset atau studi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Juga, bisa untuk memicu konsep-konsep eksplorasi baru. Selanjutnya tergantung pada perhitungan fiskal dan kepastian hukum.
Ia juga menyampaikan hal ini dapat berpengaruh bagi perusahaan yang bergerak di industri hulu migas dalam melakukan eksplorasi seperti yang dilakukan Pertamina EP. Selain menggunakan data milik sendiri, perusahaan dapat mengkombinasikan data perusahaan lain. “Hasilnya bisa lebih komprehensif. Bicara geologi, tidak dapat dibatasi oleh batas-batas wilayah kerja,” kata Nanang.
(Baca: Asosiasi Pelaku Migas Harap Kebijakan Sektor Hulu Lebih Ramah Investor)
Seperti diketahui, kebijakan pembukaan data migas diterapkan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019. Isinya terkait pengelolaan dan pemanfaatan data migas. Permen tersebut merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006.