Pemerintah Akan Revisi 16 Peraturan agar PTN Bisa Rekrut Rektor Asing

Michael Reily
20 Agustus 2019, 11:59
rektor asing, perguruan tinggi negeri,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah kendaraan melintas di depan tugu Universitas Indonesia (10/07). Pemerintah akan merevisi sejumlah aturan untuk memfasilitasi rencana pemerintah merekrut rektor asing di perguruan tinggi negeri.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) bakal menata ulang regulasi untuk memfasilitasi rencana perekrutan rektor asing perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Rencana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pada prinsipnya beliau setuju tapi regulasinya diminta ditata ulang, jangan sampai berbenturan dengan undang-undang dan peraturan,” kata Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (20/8).

Dia mengungkapkan, ada 16 regulasi yang harus direvisi agar PTN bisa merekrut rektor asing. Namun akan ada kendala dalam mengubah peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut bisa lebih cepat kalau hanya mengubah peraturan menteri (Permen). Poin penting dalam perubahan aturan adalah seleksi rektor PTN memungkinkan dari pihak luar negeri.

(Baca: Rencana Jokowi Merekrut Rektor Asing Dimulai dari Perguruan Swasta)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...