Pemerintah Akan Revisi 16 Peraturan agar PTN Bisa Rekrut Rektor Asing

Michael Reily
20 Agustus 2019, 11:59
rektor asing, perguruan tinggi negeri,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah kendaraan melintas di depan tugu Universitas Indonesia (10/07). Pemerintah akan merevisi sejumlah aturan untuk memfasilitasi rencana pemerintah merekrut rektor asing di perguruan tinggi negeri.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) bakal menata ulang regulasi untuk memfasilitasi rencana perekrutan rektor asing perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Rencana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pada prinsipnya beliau setuju tapi regulasinya diminta ditata ulang, jangan sampai berbenturan dengan undang-undang dan peraturan,” kata Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (20/8).

Dia mengungkapkan, ada 16 regulasi yang harus direvisi agar PTN bisa merekrut rektor asing. Namun akan ada kendala dalam mengubah peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut bisa lebih cepat kalau hanya mengubah peraturan menteri (Permen). Poin penting dalam perubahan aturan adalah seleksi rektor PTN memungkinkan dari pihak luar negeri.

(Baca: Rencana Jokowi Merekrut Rektor Asing Dimulai dari Perguruan Swasta)

Dia mengungkapkan saat ini peraturan hanya memungkinkan perekrutan rektor PTN dari pegawai negeri sipil (PNS). "Bisa dari non-PNS, bisa orang asing yang punya reputasi yang baik, reputable. Punya network,” ujar Nasir.

Menurut dia, pemimpin perguruan tinggi perlu pengalaman riset dan reputasi yang mengangkat peringkat perguruan tinggi masuk daftar 200 besar dunia. Contohnya, pengalaman Singapura karena Nanyang University berdiri tahun 1991 sekarang masuk di 12 besar dunia. Selain itu, Arab Saudi punya perguruan tinggi top.

Nasir mengungkapkan perguruan tinggi di luar negeri punya dosen yang tidak berasal dari dalam negeri sekitar 40%. “Kita masih sangat jauh dan kita masih sangat alergi kalau mendengar asing padahal itu hal biasa dari dunia pendidikan tinggi, harus kolaborasi,” katnya.

Meski memakan waktu lama, pemerintah bakal melakukan percepatan dengan proyek percobaan lewat perguruan tinggi swasta. Apalagi, regulasi untuk penggunaan rektor dan dosen asing dalam perguruan tinggi swasta tidak seketat daripada perguruan tinggi negeri.

(Baca: Asosiasi Dosen Indonesia Soroti Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing)

Reporter: Michael Reily

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...