Panggil Kominfo, Ombudsman Desak Akses Internet Papua Dipulihkan

Image title
28 Agustus 2019, 18:37
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ombudsman RI, Akses Internet.
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi Base Transceiver Station (BTS) penunjang internet. Ombudsman panggil Kemenkominfo agar hentikan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat.

Ombudsman RI hari ini memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membahas pembatasan akses internet Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman mendesak Kominfo agar memulihkan internet dua provinsi tersebut.

Ombudsman dalam hal ini diwakili oleh Alvin Lie selaku Anggota. Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Samuel Abrijani Pangerapan hadir mewakili Kominfo.

Alvin mengingatkan Kominfo bahwa akses internet dan informasi merupakan hak warga Papua dan Papua Barat. Pemerintah sejak Rabu (21/8) membatasi koneksi internet di dua provinsi itu buntut kerusuhan di Manokwari, Papua Barat. "Supaya kegiatan sosial dan ekonomi di sana  segera pulih," kata Alvin di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu, (28/8).

(Baca: Temui Rudiantara, LSM Kritik Prosedur Pembatasan Internet Papua)

Alvin juga mempertanyakan kriteria penilaian dan transparansi Kominfo dalam membatasi akses internet tersebut. Makanya ia meminta kementerian yang dipimpin Rudiantara itu mengevaluasi kebijakan ini.

"Karena internet merupakan bagian dari kebutuhan sehari hari seperti laiknya listrik," kata Alvin.

Meski menyambut baik permintaan Ombudsman, namun Kominfo belum bisa mengakhiri pembatasan akses internet Papua. Samuel beralasan dirinya perlu melapor kepada instansi lain untuk mengevaluasi kebijakan ini.

(Baca: Penjelasan Kominfo Atas Kritik LSM Soal Pembatasan Internet di Papua)

Samuel juga masih menunggu hasil laporan dari Kepolisian RI (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait keamanan di Papua. Ini guna mengambil keputusan apakah pembatasan akses internet itu dicabut atau tetap dilanjutkan.

“Kami akan evaluasi kondisi di sana," kata Samuel.

Pemblokiran internet yang berlangsung selama delapan hari di Papua menuai berbagai kritik. Pembatasan internet di Papua dianggap tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, pemerintah tidak bisa serta-merta menjadikan Pasal 40 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan atas pemblokiran internet. Menurut Isnur, implementasi aturan tersebut haruslah disertai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir internet dianggap tak memiliki SOP tersebut. "Ini harus diturunkan dalam SOP yang sangat detil dan rigid. Enggak bisa main blokir," kata Isnur di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta. 

 Selain itu, Isnur menilai pemblokiran internet di Papua seharusnya didahului oleh adanya keputusan politik mengenai situasi darurat. Sebab, salah satu alasan pemblokiran internet di Papua yakni untuk menjaga ketertiban umum. Hingga saat ini, kata Isnur, belum ada pernyataan dari pemerintah yang menyatakan adanya situasi darurat di Papua. "Itu harus keputusan politik. Presiden harus bilang dulu ada konteks darurat," kata Isnur.

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...