Pemblokiran Internet di Papua Dianggap Tanpa Dasar Hukum Jelas

Dimas Jarot Bayu
28 Agustus 2019, 16:51
pemblokiran internet papua
Katadata/Cindy Mutia
Demonstrasi di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuntut pemerintah membuka blokir akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet yang berlangsung selama delapan hari di Papua menuai berbagai kritik. Pembatasan internet di Papua dianggap tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, pemerintah tidak bisa serta-merta menjadikan Pasal 40 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan atas pemblokiran internet. Menurut Isnur, implementasi aturan tersebut haruslah disertai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir internet dianggap tak memiliki SOP tersebut. "Ini harus diturunkan dalam SOP yang sangat detil dan rigid. Enggak bisa main blokir," kata Isnur di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Rabu (28/8).

(Baca: Temui Rudiantara, LSM Kritik Prosedur Pembatasan Internet Papua)

Selain itu, Isnur menilai pemblokiran internet di Papua seharusnya didahului oleh adanya keputusan politik mengenai situasi darurat. Sebab, salah satu alasan pemblokiran internet di Papua yakni untuk menjaga ketertiban umum.

Hingga saat ini, kata Isnur, belum ada pernyataan dari pemerintah yang menyatakan adanya situasi darurat di Papua. "Itu harus keputusan politik. Presiden harus bilang dulu ada konteks darurat," kata Isnur.

Dengan ketiadaan dua unsur itu ketika memblokir internet, Isnur menilai pemerintah telah menyalahgunakan kewenangannya. Isnur juga menilai pemerintah melakukan diskriminasi terhadap masyarakat Papua ketika memblokir internet.

Advertisement

(Baca: Penjelasan Kominfo Atas Kritik LSM Soal Pembatasan Internet di Papua)

Sebab, pemerintah sempat berdalih pemblokiran dilakukan untuk menangani kabar bohong atau hoaks di Papua. Padahal, masalah hoaks tidak hanya terjadi di Papua, namun juga berbagai wilayah lain di Indonesia.

"Ini pembatasan diskriminatif ras dan etnis. Di tempat lain ada hoaks, tapi enggak ada pemadaman internet," kata Isnur.

Deputi Koordinator Kontras Feri Kusuma menilai tindakan pemerintah memblokir internet di Papua tergesa-gesa. Sebab selain tanpa dasar hukum dan SOP yang jelas, pemblokiran internet tidak mempertimbangkan banyak aspek.

Pemerintah, kata Feri, hanya mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban semata. Sementara, aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga administrasi tidak dipertimbangkan.

Padahal, berbagai aspek tersebut di Papua terganggu akibat adanya pemblokiran internet. "Ini artinya tindakan tergesa-gesa. Pola ini terus berulang di negara kita," kata Feri.

(Baca: Alasan Kominfo Perpanjang Pembatasan Internet di Papua)

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri mengatakan, pemblokiran internet di Papua menunjukkan adanya masalah fundamental dalam cara pandang pemerintah mengatasi hoaks. Menurut Puri, cara mengatasi hoaks seharusnya dengan melakukan periksa fakta (fact checking).

Dengan strategi tersebut, para jurnalis dan masyarakat diharuskan untuk mencari informasi yang akurat dari sumber-sumber utama di Papua. Dengan diblokirnya internet, para jurnalis dan masyarakat justru kesulitan untuk mendapatkan informasi tersebut.

Para jurnalis dan masyarakat hanya bisa mendapatkan informasi dari otoritas, dalam hal ini Kemenkominfo. "Bagaimana bisa verifikasi hanya hadir dari satu pintu, dari Kemenkominfo," kata Puri.

(Baca: Kontras Kritik Kominfo yang Batasi Akses Internet Papua)

Atas dasar itu, Puri menilai pemerintah harus membuka akses internet di Papua. Pemerintah tak bisa terus-menerus memblokir internet di wilayah timur Indonesia tersebut.

Jika hal tersebut tak dilakukan, Puri khawatir situasi ini dapat memicu konflik yang lebih parah di Papua. Isnur menambahkan, situasi ini jika tak segera dihentikan dapat membuat citra Indonesia buruk di mata dunia.

Alasannya, Indonesia dapat dianggap melanggar Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) ketika memblokir internet di Papua. "Kalau di forum internasional dinilai buruk, bukan kesalahan kami. Ini kesalahan pemerintah yang salah bertindak," kata Isnur.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan bahwa pemblokiran internet di Papua ditempuh untuk meminimalkan penyebaran hoaks selama kerusuhan Papua. Rudiantara mengatakan, pihaknya menemukan ada 33 hoaks dan 849 lokator sumber seragam (Uniform Resource Locator/URL) atau alamat digital yang memuat konten provokatif terkait Papua hingga akhir pekan lalu.

Rudiantara menjelaskan bahwa pemblokiran internet diambil berdasarkan diskusi para regulator terkait. “Kami yang melaksanakan. Tetapi, kami dapat masukan dari kementerian terkait penegakan hukum,” kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (26/8).

Untuk bisa memulihkan layanan data di wilayah tersebut, Kementerian Kominfo harus berdiskusi dengan kementerian terkait. “Saya harus bicarakan dulu dengan stakeholder pemerintah dari sektor penegakan hukum. Semoga bisa cepat,” kata dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement