Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Michael Reily
29 Agustus 2019, 15:18
Puan Maharani
Arief Kamaludin | Katadata
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama periode 2020. Tercatat,  ada 16 hari libur nasional serta 4 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun depan. 

Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2020 yang diteken Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani bersama sejumlah menteri, yaitu Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Puan menyatakan, keputusan ini dibuat dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2020.

(Baca: Harga Pangan Stabil Usai Lebaran, Ekonom Ramal Inflasi Juli 0,27%)

Dia menambahkan, kesepakatan libur nasional tersebut  juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Karena itu, Puan meminta para menteri menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri karena terkait dengan arus mudik dan balik Lebaran.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...