Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama periode 2020. Tercatat, ada 16 hari libur nasional serta 4 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun depan.
Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2020 yang diteken Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani bersama sejumlah menteri, yaitu Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Puan menyatakan, keputusan ini dibuat dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2020.
(Baca: Harga Pangan Stabil Usai Lebaran, Ekonom Ramal Inflasi Juli 0,27%)
Dia menambahkan, kesepakatan libur nasional tersebut juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Karena itu, Puan meminta para menteri menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri karena terkait dengan arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan, Insya Allah sudah lebih baik dari tahun ini. Semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” katanya dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet, dikutip Kamis (29/8).
(Baca: Tiket Pesawat Mahal, Pemesanan Bus Saat Lebaran Naik 300% di Traveloka)
Usulan hari libur itu disepakati oleh menteri yang hadir. Hanya saja, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin meminta agar penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.
Berikut hari libur nasional dan juga cuti bersama pada 2020:
1. Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. Minggu, 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Jumat, 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal
Adapun ketentuan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu). Sedangkan cuti bersama untuk Hari Raya Natal ditetapkan pada 24 Desember (Hari Kamis).