Calon Pimpinan KPK Kritik Operasi Tangkap Tangan, ICW: Calon Tak Paham

Image title
30 Agustus 2019, 12:02
OTT KPK, seleksi pimpinan KPK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari calon pimpinan KPK Jasman Pandjaitan. OTT dianggap sebagai cara untuk menutupi kelemahan lembaga antirasuah dalam mengungkap kerugian negara.

Jasman juga menyoroti nilai pengembalian kerugian negara dari OTT yang sangat kecil. “Padahal, di belakangnya ada yang dirugikan,” kata dia. Semestinya, menurut dia, KPK mengutamakan pencegahan dan koordinasi untuk pengawasan secara luas.

(Baca: Dilaporkan ke Polisi, Koordinator ICW Tetap Awasi Seleksi Capim KPK)

Merespons pernyataan tersebut, Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai OTT sebagai salah satu strategi yang positif. Ia juga menepis pernyataan Jasman bahwa pengembalian kerugian negara dari OTT sangat kecil.

Ia menjelaskan, OTT adalah pembuka jalan untuk mengembalikan kerugian negara. "OTT itu kan strategi untuk mengungkap praktek penyuapan. Tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah case building," kata dia di Jakarta, Kamis, (29/8).

(Baca: KPK Periksa Putra Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP)

Ia mencontohkan kasus korupsi yang menimpa Bupati Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin. Fuad dijadikan tersangka oleh KPK karena menerima suap sebesar Rp 700 juta rupiah. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, KPK menemukan harta kekayaan Fuad mencapai Rp 450 miliar rupiah.

Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menjerat Fuad dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Bisa diartikan, calon itu mungkin kurang memahami kerja di dalam KPK," ucap Adnan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...