DPR Menolak Didikte dalam Proses Revisi UU KPK
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tidak mau didikte oleh siapa pun dalam proses revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, oleh sekelompok orang yang menyuarakan penolakan dengan mengatasnamakan rakyat.
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menekankan DPR memiliki kewenangan untuk merevisi UU KPK. “DPR tidak boleh didikte oleh siapapun,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan masukan kepada DPR, dengan syarat. “Asal positif, konstruktif, dan proporsional,” ujarnya.
(Baca: DPR Targetkan RUU KPK Rampung Sebelum Oktober)
Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis ini menyetujui revisi UU KPK menjadi usulan parlemen. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.