Revisi UU KPK Tak Sesuai Konvensi PBB, Wakil Ketua KPK: Lawan!

Dimas Jarot Bayu
6 September 2019, 17:07
revisi uu kpk, saut situmorang
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.

Ia menjelaskan, salah satu poin dalam UNCAC menyatakan bahwa setiap negara harus mendirikan satu lembaga antikorupsi yang bebas dari kepentingan apa pun. Namun, dalam draf revisi UU KPK, kedudukan KPK diubah dari lembaga Adhoc yang independen menjadi cabang kekuasaan eksekutif.

"(Revisi UU KPK) tidak penting, tidak terkait dengan UNCAC," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9).

(Baca: Kontroversi Revisi UU KPK oleh DPR, Apa Kata Jokowi)

Ia menilai revisi UU KPK hanya bertujuan untuk melemahkan kerja KPK. Hal ini terlihat dari pasal dalam draf yang menyatakan bahwa penyadapan harus dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Padahal, selama ini, KPK tak perlu mendapatkan izin dari siapa pun ketika melakukan penyadapan.

Maka itu, ia menilai revisi UU KPK harus ditentang, untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. "Lawan kalau tak sesuai dengan azas-azas prinsip pemberantasan korupsi, pencegahan korupsi yang telah kita tanda tangani," ujarnya.

DPR sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai usulan parlemen, dalam rapat paripurna, Kamis, 5 September 2019. Terdapat enam poin perubahan substansial yang tercantum dalam draf revisi yang disiapkan Badan Legislasi DPR.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...