Nawawi Pamolango, Capim KPK yang Pernah Adili Patrialis Akbar

Hari Widowati
7 September 2019, 08:43
Capim KPK, daftar nama 10 capim KPK, Nawawi Pamolango, hakim calon pimpinan KPK, korupsi
Dok. PN Jakarta Timur
Nawawi Pamolango menjadi satu-satunya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlatar belakang sebagai hakim.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Salah satu dari mereka adalah Nawawi Pamolango.

Ia menjadi satu-satunya hakim yang lolos dalam tes wawancara dan uji publik yang dilakukan Panitia Seleksi Capim KPK beberapa waktu lalu. Hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Denpasar ini cukup akrab dengan perkara korupsi. Selama menjalankan tugasnya, ia beberapa kali menjatuhkan hukuman bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Masih ingat dengan kasus suap impor daging sapi pada 2013 yang melibatkan petinggi salah satu partai? Nawawi adalah hakim yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Ahmad Fathanah, pengusaha asal Makassar yang menjadi perantara dalam kasus suap ini. Ia merupakan ketua majelis hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada waktu itu.

Hukuman Fathanah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara pada 26 Maret 2014. Keputusan itu diambil untuk menimbulkan efek jera kepada Fathanah yang merugikan masyarakat karena menyebabkan harga daging sapi melambung.

Nawawi juga menjadi ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 2017. Patrialis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Perbuatan terdakwa menciderai Mahkamah Konstitusi," ujar Nawawi, seperti dikutip Okezone.com, Senin (4/9/2017).

(Baca: Kongsi Besar yang Berupaya Membonsai KPK)

Pindah Tugas dari Halmahera hingga ke Denpasar

Karier Nawawi sebagai hakim dimulai pada 1992. Ia menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Empat tahun kemudian ia dipindahtugaskan ke PN Tondano, Sulawesi Utara. Ia dipindahkan ke PN Balikpapan pada 2001 kemudian ke PN Makassar pada 2005.

Kemudian pada 2008-2011, Nawawi bertugas di PN Poso. Pada awalnya ia menjabat sebagai wakil ketua PN Poso kemudian sejak 2010 dipromosikan menjadi ketua PN Poso. Selesai tugas di Poso, Nawawi dipindahkan ke PN Jakarta Pusat dengan spesialisasi penindakan kasus korupsi.

Masa tugas Nawawi di PN Jakarta Pusat tidak bertahan lama. Ia dipindahtugaskan menjadi wakil ketua PN Bandung kemudian menjadi ketua PN Samarinda pada 2015.

Setahun berselang, ia kembali lagi ditugaskan di wilayah Jakarta sebagai ketua PN Jakarta Timur pada 2016 dan merangkap sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Barulah pada akhir tahun 2017 ia ditugaskan ke Bali untuk menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

(Baca: I Nyoman Wara, Capim KPK yang Digugat Sjamsul Nursalim soal Audit BLBI)

Kritik KPK soal Lemahnya Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain

Dalam tes wawancara dan uji publik, Nawawi melontarkan kritik terhadap KPK. Ia menyoroti koordinasi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya yang dinilai lemah. Contohnya pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. KPK menangkap dua orang jaksa namun akhirnya dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung.

"Sudah ditangkap, baru dikembalikan. Bukan koordinasi seperti itu, sebelum ditangkap harusnya dikoordinasikan. Kalau sudah tertangkap, ya sudah bagian (KPK)," ujar Nawawi, di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (28/8).

KPK memiliki fungsi trigger mechanism. Fungsi tersebut dapat mendorong lembaga penegak hukum lainnya bergerak efektif dan efisien. Ia juga pernah mengungkapkan bahwa unsur pimpinan KPK harus memiliki wakil dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Ia mengacu pada pasal 21 ayat 4 UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Meski demikian, ia meminta para pimpinan KPK dari kedua unsur tersebut meninggalkan atributnya ketika sudah masuk ke KPK. Dengan demikian, mereka bekerja dengan independen dan terlepas dari tekanan pihak manapun.

(Baca: Lili Pintauli Siregar, Capim KPK yang Ingin Lindungi Karyawan & Saksi)

Penyumbang bahan: Abdul Azis Said (Magang)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...