Ditantang 'Perang', Menteri Susi: Gubernur Maluku Dapat Info Tak Benar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tudingan dari Gubernur Maluku Murad Ismail tentang kebijakan moratorium eks kapal asing sebagai informasi yang tak benar. Sebab, moratorium tersebut sudah tidak berlaku lantaran hanya terjadi sekali dalam setahun dan tidak lagi diatur dalam baleid.
"Sekarang sudah diganti jadi negative list investor. Kapal asing tidak boleh masuk lagi. Jadi aneh kalau masih bicara moratorium," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (10/9) malam.
Susi pun memastikan, kapal ikan asing dibolehkan masuk ke seluruh wilayah Indonesia hanya untuk membeli, mengekspor, memperdagangkan, dan membekukan ikan. Sedangkan untuk penangkapan ikan, kapal asing menurutnya tidak lagi diperbolehkan.
(Baca: Jelang Akhir Masa Jabatan, Menteri Susi Minta Maaf)
Oleh karena itu, Susi menegaskan tidak akan memperpanjang konflik dengan Gubernur Maluku yang didasari oleh misinformasi. "Masa gubernur dan menteri perang? Kan, sama-sama pemerintah," ujarnya menyindir tantangan Gubernur Maluku Murad Ismail beberapa waktu lalu.
Susi juga menyatakan bakal mendukung Maluku mendapat anggaran tambahan seiring kontribusi wilayah tersebut terhadap sektor perikanan.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah daerah membuat aturan agar kapal dari pulau lain yang menangkap ikan di wilayah Maluku untuk membongkar hasil tangkapannya di wilayah tersebut. Dengan demikian, pemerintah Maluku dapat memungut retribusi serta memperbaiki perekonomian daerah.
Selain itu, ikan yang didapat dari wilayah itu juga bisa langsung diekspor ke negara tujuan, tanpa harus menempuh perjalanan ke pulau Jawa terlebih dahulu. "Jadi saya dorong setiap wilayah perikanan ada ekspornya sendiri," kata dia.
Caranya, dengan membuka karantina maupun perluasan pelabuhan di Maluku. Hal ini agar pemerintah dapat melakukan proses pembongkaran dan pelelangan hasil tangkapan ikan dari perairannya.
(Baca: Susi Pudjiastuti, Menteri Nyentrik yang Paling Berpengaruh di Twitter)
Sebelumnya, Murad Ismail mengungkapkan protes atas kebijakan moratoriumMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kebijakan tersebut dianggap merugikan Provinsi Maluku karena Laut Arafuru, yang hasil laut yang berada di dalam kawasannya kerap diambil untuk diekspor. Namun, hal ini dinilai tak memberi keuntungan bagi wilayahnya.
Ada pun berdasarkan data Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir yang diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS), volume produksi perikanan budidaya laut di Provinsi Maluku fluktuatif.. Pada 2014 ketika kebijakan moratorium mulai diterapkan, volume produksi perikanan budidaya laut di Provinsi Maluku menurun 15,4% dari 586,1 ribu ton menjadi 496 ribu ton.
Pada 2015 volume produksi perikanan budidaya laut meningkat hingga 43,7% menjadi 712,6 ribu ton. Namun pada 2016 kembali menurun sebesar 15,9% menjadi 599,3 ribu ton. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2018 menunjukkan produksi perikanan tangkap laut di Provinsi Maluku pada 2017 naik tipis 0,6% menjadi 602,9 ribu ton.