Tahun Depan, Pejabat Kemenhub Wajib Pakai Mobil Listrik

Cindy Mutia Annur
10 September 2019, 17:58
Kementerian Perhubungan, Mobil Listrik, Pejabat.
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019). Menhub wajibkan tahun depan pejabat eselon I dan II Kemenhub menggunakan mobil listrik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal mewajibkan penggunaan mobil listrik untuk para pejabat eselon I dan II  Kementerian Perhubungan paling lambat pada 2020. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan untuk menggencarkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, sebenarnya Budi telah meminta penggunaan kendaraan listrik oleh pejabat Kemenhub diberlakukan tahun ini. Namun selambat-lambatnya, kewajiban akan dilaksanakan pada 2020. "Itu hasil rapat pimpinan (rapim)," ujar Yani saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/9).

Advertisement

(Baca: Menko Luhut Minta Mobil dan Motor Dinas Pakai Kendaraan Listrik)

Kewajiban penggunaan mobil listrik ini merupakan bagian dari pengadaan 100 mobil listrik oleh kementerian transportasi tersebut. Yani mengatakan, mobil listrik itu tidak akan dibeli oleh Kemenhub melainkan disewa. "Mereknya nanti yang paling bagus tapi juga murah,” kata Yani.

Yani juga tidak menjelaskan alasan mengapa pengadaan dilakukan dengan sistem sewa. Namun ia menjelaskan penggunaan mobil listrik akan bebas aturan ganjil genap. Selain itu polusi bisa berkurang karena kendaraan listrik ini tidak menghasilkan gas buang seperti mobil lainnya.

Selain itu, Yani menjelaskan pemerintah provinsi dapat memberi insentif dengan tarif parkir murah dan berbasis zona. Ia mencontohkan, Pemprov DKI Jakarta bisa memberlakukan zona parkir mulai  berbayar di zona satu (pusat kota) hingga gratis di zona tiga (pinggir kota).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement