Kementerian LHK Segel Lahan Perusahaan Malaysia di Kalimantan Tengah

Image title
Oleh Antara
15 September 2019, 10:50
kebakaran hutan dan lahan, kebakaran hutan di kalimantan, kementerian lingkungan hidup
ANTARA FOTO
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua lokasi itu berada dalam konsesi milik perusahaan Malaysia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lokasi itu berada dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah.

"Selain lokasi lahan konsesi PT MJSP di Kotawaringin Timur ini, selanjutnya kami juga menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi PT AUS di Kabupaten Katingan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda, di Sampit, Minggu (15/9).

Di dua tempat itu Kementerian memasang papan peringatan dan garis pembatas. Yazid memimpin penyegelan lahan yang berada dalam konsesi perusahaan milik Malaysia itu. Lokasi tepatnya di Desa Bagendang Permai. Kedatangannya pagi tadi dikawal oleh dua polisi kehutanan berbekal senjata api.

Menurut dia, luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektare. Kebakaran di sana sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini.

(Baca: Jokowi Tugaskan Menteri LHK dan TNI/Polri Atasi Kebakaran & Asap Riau)

Yazid mempertanyakan kebakaran pada lahan konsesi itu cukup luas, padahal lokasinya berbatasan langsung dengan sebuah anak sungai. Anak sungai itu memiliki air yang cukup dalam, sehingga seharusnya bisa digunakan untuk memadamkan api kebakaran yang terjadi.

Penyegelan ini menjadi awal penelusuran penyebab kebakaran lahan di areal perusahaan kelapa sawit itu. Jika ada indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.

Selain mengumpulkan data di lapangan, Kementerian juga akan meminta keterangan sejumlah pihak seperti masyarakat, manajemen perusahaan, pemerintah kabupaten dan lainnya. Saksi ahli juga akan terlibat untuk memberi gambaran jelas tentang kemungkinan titik terang pengungkapan kasus tersebut.

"Ada tanggung jawab mutlak, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," ujar Yazid.

(Baca: Kementerian LHK Segel 42 Lahan Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan)

Lebih 30 Lokasi Kebakaran Lahan Perusahaan Disegel KLH

Yazid menjelaskan, saat ini sudah lebih dari 30 lokasi kebakaran lahan perusahaan yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lokasi itu tersebar di Kalimantan Barat sebanyak 22 lokasi, sisanya tersebar di Sumatera, Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Khusus di Kalimantan Tengah, saat ini terdapat sembilan lokasi kebakaran di areal perusahaan yang disegel, termasuk dua di antaranya yang masuk tahap penyidikan.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengatakan akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan.  

(Baca: Kebakaran Lahan Riau, Kementerian LHK Segel Lahan Perusahaan Malaysia)

Selama lima tahun terakhir, Kementerian mengklaim penegakan hukum sudah dilakukan dan kasus kebakaran menurun jauh. "Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak," katanya dalam siaran pers kemarin.

Siti Nurbaya menjelaskan hal itu guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.

Reporter: Antara
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...