Serikat Petani Demonstrasi di DPR Tolak Lima Undang-undang Bermasalah
Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak lima revisi undang-undang bermasalah di bidang pertanian. SPI merasa lima aturan tersebut tidak berpihak kepada petani.
Lima rancangan peraturan yang berkaitan dengan pertanian tersebut yaitu revisi Undang-Undang Pertanahan, Perkoperasian, Karantina, Sistem Pertanian Berkelanjutan, dan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) yang telah disahkan belum lama ini. “Jangan dipaksakan disahkan pada akhir jabatan mereka,” kata Sekretaris Umum DPP SPI, Agus Ruli saat berorasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/9).
(Baca: Hari Ini, Ribuan Mahasiswa Kembali Gelar Demonstrasi di Depan DPR)
Agus mengatakan ada 600 petani SPI yang menggelar aksi sebelum mahasiswa berdemonstrasi menolak revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena menuntut lima revisi undang-undang, dia mengaku belum tahu apakah akan bergabung dengan elemen mahasiswa.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menjabarkan keberatan petani atas lima aturan tersebut. Dia mengatakan revisi UU Pertanahan belum memuat prinsip-prinsip keadilan agraria seperti pengakuan terhadap hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat hingga larangan kepemilikan warga negara asing atas tanah.
Selanjutnya, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) dinilai memberatkan petani kecil dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, RUU tersebut menyebut petani kecil harus melapor kepada pemerintah dalam setiap kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.
Ketentuan tersebut, lanjut Henry, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012, yang memberi kebebasan pada petani untuk mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dan/atau benih. "Pemerintah seharusnya proaktif dalam melakukan kegiatan pendataan," ujar dia dalam keterangan resminya Selasa (24/9).
Selain itu, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dianggap SPI terlalu berfokus pada arus impor ekspor antar negara. Padahal menurut Henry, pemerintah seharusnya fokus kepada peninjauan perjanjian perdagangan internasional yang merugikan petani kecil dan masyarakat perdesaan.
SPI juga melihat RUU Perkoperasian bermasalah lantaran jauh dari semangat gerakan koperasi dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Henry mencontohkan ada beberapa pasal yang terlalu fokus pada bentuk koperasi simpan pinjam. Padahal menurutnya pemerintah harus memberi perhatian terhadap koperasi produksi terutama hasil pertanian dari petani kecil.
(Baca: Tarik Ulur Revisi Undang-Undang Air)
Sementara, UU Sumber Daya Air yang telah disahkan pada Selasa (17/9) juga dinilai bermasalah. Sebab, UU tersebut berpihak kepada korporasi dalam pengelolaan air. Ini tercermin dari izin yang diberikan kepada pihak swasta, khususnya usaha air minum dalam kemasan. Padahal potensi konflik antara petani dan perusahaan AMDK sangat tinggi. "Lihat saja kasus (Danone) Aqua di Padarincang, Serang, Banten," ujar dia.